Menuju konten utama

KPU: 23 Anggota KPPS Meninggal dan 2.878 Lainnya Sakit

Besaran santunan bagi yang meninggal sebesar Rp36 juta, dan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta, diberikan kepada ahli warisnya.

KPU: 23 Anggota KPPS Meninggal dan 2.878 Lainnya Sakit
Warga menggotong jenazah Joko Budiono (51) untuk dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (16/2/2024). Joko Budiono (51) yang merupakan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 42, Kelurahan Ngagel Rejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya tersebut meninggal dunia usai dirawat karena sakit di RSUD Dr Soetomo yang sebelumnya sempat tak sadarkan diri saat bertugas di TPS 42 di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Rabu (14/2/2024). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merekap data kematian dan kecelakaan kerja badan adhoc petugas di tempat pemungutan suara (TPS) dalam periode 14 Februari hingga 15 Februari 2024.

Dalam data terbaru, tercatat 23 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dan 2.878 lainnya sakit.

Secara rinci, satuan petugas yang meninggal lainnya yakni Panitian Pemungutan Suara (PPS) sebanyak 3 orang, Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) sebanyak 9 orang.

Kemudian, 3.909 orang tercatat sakit, dengan rincian yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 119 orang, PPS sebanyak 596 orang, KPPS 2.878 orang, dan Linmas 316 orang.

Provinsi terbesar yang petugas KPPS-nya meninggal adalah Jawa Timur sebanyak 7 orang dan Jawa Tengah dengan angka yang sama.

Menurut Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, santunan kecelakaan kerja telah disiapkan bagi penyelenggara adhoc Pemilu 2024 yang diatur berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, dan secara teknis diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023.

“Dan besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan,” ucap Hasyim dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (17/2/2024).

Besaran santunan sebesar Rp36.000.000, dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000, yang diberikan kepada ahli warisnya.

Sementara KPPS yang cacat permanen akan mendapatkan santunan Rp30 juta, mengalami luka berat akan mendapatkan santunan sebesar Rp16,5 juta, dan luka sedang Rp8,25 juta.

Pada kesempatan terpisah, Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik, menyebut meninggalnya para petugas KPPS imbas dari beban kerja berat yang mereka emban.

Dia mengklaim telah berusaha mengurangi beban para petugas KPPS dengan membuat dua panel penghitungan suara.

Lebih lanjut, Idham menuturkan telah melakukan uji coba di sejumlah wilayah di Indonesia mengenai konsep penghitungan dua panel. Akan tetapi usulan tersebut ditolak saat rapat kerja dengan DPR RI dan pemerintah.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - News
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Irfan Teguh Pribadi