Menuju konten utama

KPPU: Layanan Indihome Telkom Tak Langgar UU Antimonopoli

KPPU menyatakan penjualan layanan Indihome oleh PT Telkom tidak melanggar UU tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli).

KPPU: Layanan Indihome Telkom Tak Langgar UU Antimonopoli
(Ilustrasi) Fasilitas layanan customer service di Plasa Telkom, Jakarta. Indihome merupakan layanan tripleplay dari telkom yang terdiri dari internet on fiber atau high speed internet, phone (telepon rumah), dan tv kabel. Tirto/andrey gromico.

tirto.id - PT Telkom Indonesia diputus tidak bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam penanganan perkara dugaan pelanggaran UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti-monopoli). Putusan itu keluar pada Jumat (29/9/2017).

“Menyatakan bahwa terlapor tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 15 ayat 2, Pasal 17, dan Pasal 25 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999,” kata Ketua Majelis KPPU, R Kurnia Sa’ranie, di kantor KPPU Jakarta.

Para anggota Majelis KPPU yang menyidangkan perkara ini adalah Profesor Tesna P. Soemardi dan Sukarni yang menggantikan Munrokhim Misanam. Di pembacaan putusan itu, pihak Telkom diwakili oleh tujuh orang, termasuk kuasa hukumnya, Muhtar Ali.

Kasus ini bermula dari gugatan terhadap PT. Telkom atas layanannya yang bernama Indihome. Gugatan itu dilayangkan pelapor yang mengatasnamakan masyarakat.

Pelapor menganggap paket tripleplay yang terangkum dalam layanan Indihome—Internet, IP TV, serta Telpon fixed line—melakukan praktik tying. Istilah tying merujuk pada praktik menjual satu produk namun konsumen diwajibkan membeli produk lainnya.

Dalam perkara ini, Telkom juga digugat atas dugaan penyalahgunaan posisi dominan perusahaan plat merah itu sebagai penguasa pasar.

Tidak terbuktinya Telkom melakukan pelanggaran karena beberapa alasan. Majelis KPPU menyimpulkan Telkom tidak terbukti melakukan praktik tying yang merugikan konsumen dalam penyediaan layanan Indihome.

“Pelanggan dapat memilih secara parsial yang mana yang akan dicabut dan layanan lain tidak akan dicabut sesuai dengan permintaan pelanggan,” kata Kurnia menyimpulkan kesaksian pelanggan yang tertuang dalam dokumen putusan.

Dalam paparannya, Majelis Komisi menilai ada 2 praktik tying yang ada di pasaran, yakni pure bundling dan mix bundling. Karena pelanggan Indihome dapat memilih secara parsial, produk bikinan Telkom itu dianggap mempraktekkan mix bundling. Praktik ini diperbolehkan undang-undang.

“Fixed line tidak memiliki nilai tawar yang tinggi sehingga bisa disalahgunakan,” anggota Majelis Komisi, Tesna P. Soemardi menambahkan.

Selain itu, beberapa pesaing Telkom, yang menghadirkan layanan serupa, seperti PT MNC Kabel Mediacom, PT MNC Sky Vision, dan PT First Media, sudah berpendapat di sidang itu bahwa pasar internet Indonesia masih dapat berkembang sebab banyak potensi belum tergarap.

“Kami melihat market masih besar dengan adanya Telkom Biznet, First Media, dan pemain lainnya. Persaingan tidak seketat model selular,” kata Tesna membaca ulang kesaksian para kompetitor Telkom tersebut.

Putusan Majelis Komisi menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup tentang terjadinya upaya pencegahan, pembatasan, dan penurunan persaingan, yang dialami pelaku usaha pesaing, akibat perilaku Telkom pada pasar jasa layanan internet saat menjual layanan Indihome.

Mejelis komisi juga menilai tidak ditemukan cukup bukti tentang adanya tindakan Telkom, yang dapat dikategorikan sebagai eksploitasi pasar. Hal tersebut diperkuat dengan fakta masih tingginya pangsa pasar pada fixed line, yang secara faktual, tidak terbukti bisa digunakan oleh Telkom dalam memaksa menjual layanan internet ke konsumen.

Menanggapi putusan ini, kuasa hukum PT Telkom, Muhtar Ali, menyatakan, “Telkom tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan. Sudah sangat jelas keputusannya.”

Baca juga artikel terkait INTERNET atau tulisan lainnya dari Ahmad Zaenudin

tirto.id - Hukum
Reporter: Ahmad Zaenudin
Penulis: Ahmad Zaenudin
Editor: Addi M Idhom