Menuju konten utama

KPK: Visi Misi Capres Soal Pemberantasan Korupsi Tidak Inovatif

KPK menilai visi misi capres-cawapres tentang pemberantasan korupsi yang disampaikan dalam Debat Pilpres 2019 masih normatif dan tidak inovatif. 

KPK: Visi Misi Capres Soal Pemberantasan Korupsi Tidak Inovatif
Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (ketiga kiri) dan Ma'ruf Amin (kiri) bersalaman dengan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto (kedua kanan) dan Sandiaga Uno (kanan) usai Debat Pertama Capres & Cawapres 2019, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (17/1/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengrkitik visi misi Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang disampaikan dalam Debat Pilpres 2019 tahap pertama.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menilai visi misi tentang pemberantasan korupsi, yang disampaikan oleh dua pasangan capres-cawapres tersebut masih normatif.

"Masih normatif ya, kurang inovatif," kata Saut saat menanggapi visi misi capres-cawapres tentang pemberantasan korupsi di Jakarta pada Jumat (18/1/2019).

Saut menjelaskan upaya pemberantasan korupsi memerlukan kombinasi penguatan dari segi regulasi dengan penegakan hukum.

Menurut Saut, Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berlaku saat ini perlu direvisi. Sebab, UU Tipikor hanya mengakomodir 8 dari 24 rekomendasi dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Padahal, dia menambahkan, Indonesia sudah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

"UU Tipikor kita mau diapakan? Disini peran pemimpin," kata Saut.

Sementara dari segi penegakan hukum, Saut menilai kedua capres-cawapres terlihat masih ragu-ragu menyampaikan ide inovatif dalam pemberantasan korupsi saat debat pilpres Kamis malam kemarin

Indikator keberhasilan pemberantasan korupsi yang disampaikan kedua capres-cawapres, kata Suat, juga belum inovatif.

Saut mencontohkan KPK selama ini sudah menerapkan Key Performance Indicator untuk mengukur kinerja lembaga antirasuah tersebut.

"Kerja harus sesuai target yang disusun yang di arahkan oleh pimpinan KPK," ujar dia.

Debat Pilpres 2019 tahap pertama membahas topik hukum, HAM, korupsi dan terorisme serta terbagi dalam 6 segmen. Dua moderator dalam debat tersebut adalah Ira Koesno dan Imam Priyono.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjuk 6 panelis dalam debat capres-cawapres itu. Para panelis adalah Agus Rahardjo, Bagir Manan, Ahmad Taufan Damanik, Bivitri Susanti, Hikmahanto Juwana dan Margarito Kamis.

Perdebatan mengenai korupsi hanya menghangat ketika Jokowi mempertanyakan keputusan Prabowo menyetujui keputusa Partai Gerindra mengusung sejumlah calon legislatif (caleg) mantan koruptor di Pemilu 2019. Jokowi mengutip data Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut Gerindra merupakan partai yang mengusung caleg mantan narapidana korupsi terbanyak di Pemilu 2019.

Baca juga artikel terkait DEBAT CAPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom