Menuju konten utama

KPK Usut Lagi Korupsi Al-Quran, Kader Golkar Jadi Tersangka

KPK menetapkan FEF (Fahd El Fouz Arafiq) sebagai tersangka ketiga di kasus korupsi pengadaan Al-Qur`an dan Laboratorium Komputer Madrasah Tsanawiyah (Mts) di Kementerian Agama pada era Suryadarma Ali.

(Ilustrasi) Ketua umum angkatan muda partai golkar (ampg) fahd el fouz a rafiq menyampaikan pidato usai pelantikan pengurus pusat ampg di kantor dpp partai golkar, jakarta, senin (8/8/2016).

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pengusutan korupsi di tubuh Kementerian Agama pada era Menteri Suryadarma Ali.

Kasus tersebut berkaitan dengan korupsi pengadaan Al-Qur`an pada 2011 dan 2012 serta Pengadaan Laboratorium Komputer Madrasah Tsanawiyah (Mts) pada 2011.

KPK mengumumkan penetapan FEF sebagai tersangka ketiga di kasus ini pada Kamis (26/4/2017). Tersangka FEF ialah Fahd El Fouz Arafiq, Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Fahd El Fouz sudah pernah mendekam di penjara karena menerima vonis hukuman 2,5 tahun bui di kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah Tertinggal (DPID) tahun 2011 untuk tiga wilayah, yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah. Dia dianggap bersalah menyuap bekas anggota DPR RI, Wa Ode Nurhayati dengan duit Rp5,5 miliar. Fahd sudah bebas pada Agutus 2014 lalu.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan Fahd El Fouz diduga bersama-sama dengan dua terpidana di kasus ini menerima hadiah atau janji dari pihak tertentu yang terkait pengadaan Al-Qur`an pada 2011 dan 2012 serta Pengadaan Laboratorium Komputer Madrasah Tsanawiyah (Mts) pada 2011 di Kementerian Agama.

Kedua terpidana itu ialah mantan anggota Komisi VIII DPR RI Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetya Zulkarnaen.

Zulkarnaen Djabar telah menerima vonis 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan. Sementara Dendy Prasetya dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Febri menjelaskan rincian dana fee dari tiga proyek yang diterima itu antara lain fee dari proyek laboratorium komputer MTs sebesar Rp4,74 miliar dan fee pengadaan Al Quran 2011 dan 2012 sebesar Rp9,65 miliar dengan jumlah total fee tersebut Rp14,838 miliar.

"Sedangkan yang diduga diterima oleh Fahd El Fouz sebesar Rp3,411 miliar," kata Febri seperti dilaporkan Antara.

KPK menjerat FEF dengan pelanggaran Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf b, lebih subsidiair Pasal 11 Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 KUHP.

Febri juga menyatakan penyidik KPK sudah mengumumkan surat panggilan kepada Fahd El Fouz sebagai tersangka untuk menghadap pada Jumat (28/4/2017).

Baca juga artikel terkait KORUPSI ALQURAN atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom