Menuju konten utama

KPK Tunda Rekrut Kembali Penyidik Irhamni karena Ada Dua Pendapat

Rencana perekrutan Irhamni sebagai penyidik KPK dari Polri tertunda karena ada perbedaan pendapat.

KPK Tunda Rekrut Kembali Penyidik Irhamni karena Ada Dua Pendapat
Ketua KPK Agus Rahardjo didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan mengenai penetapan tersangka baru di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/4/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo angkat bicara tentang wacana rekrutmen kembali penyidik Muhammad Irhamni. Agus menyebut, alasan pimpinan KPK menunda merekrut Irhamni karena adanya perbedaan pendapat di internal komisi antirasuah.

"Kan ada dua pendapat. Katanya yang sudah bertugas 10 tahun itu tidak boleh masuk. Nah pendapat lainnya boleh. Oleh karena itu, karena ada dua pendapat yang berseberangan, ya kemudian kita sementara tunda," kata Agus di kantor LPSK, Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Agus menjelaskan dorongan untuk merekrut kembali Irhamni karena KPK membutuhkan penyidik yang telah memahami kasus BLBI.

"Yang bersangkutan sudah meneliti kasus BLBI ini tiga tahun hingga bisa naik. Kami akan memroses, kami memerlukan pengetahuan yang sangat khusus. Transfer of knowledge dari yang bersangkutan (Irhamni). Ini yang sebetulnya kenapa terjadi rekrutmen begitu, karena kebutuhannya sangat spesifik," kata Agus.

Agus mengatakan, KPK akan menghentikan sementara proses perekrutan Irhamni. Saat ini, KPK meminta tim biro hukum untuk menelaah perbedaan pandangan tersebut.

Wacana rekrutmen Irhamni mencuat setelah penyidik KPK itu kembali bertugas di Polri. Padahal, Irhamni pernah menjabat Ketua Satuan Tugas Penyidikan perkara SKL BLBI. Setelah dia meningkatkan status tersangka kepada mantan Kepala BPPN, Syafruddin Asyad Temenggung, penyidik Irhamni terpaksa harus kembali ke Polri karena masa kerjanya di KPK telah purna, yakni 10 tahun.

KPK baru menjerat mantan Kepala BPPN, Syafruddin Temenggung sebagai tersangka. Syafruddin diduga telah merugikan keuangan negara sekira Rp4,58 triliun atas penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim selaku obligor BDNI.

Baca juga artikel terkait PENYIDIK KPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH