tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap, pada 29 Agustus 2017 kemarin, yang berlangsung di Kota Tegal (Jawa Tengah), Jakarta dan Balikpapan.
Wali Kota Tegal, Siti Masitha Soeparno (SMS) ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Dia menjadi tersangka penerima suap bersama Amir Mirza Hutagalung (AMH). Sementara tersangka pemberi suap ialah CHY, Wakil Direktur RSUD Kardinah Tegal. Di catatan KPK, SMS dan AMH berencana maju ke Pilkada Kota Tegal tahun 2018.
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan total nilai suap untuk SMS (Masitha) dan AMH ialah Rp5,1 miliar.
“Suap itu terkait Pengelolaan Dana Jasa Kesehatan di RSU Kardinah Tegal dan fee proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkot Tegal periode anggaran 2017,” kata Agus dalam konferensi pers yang disiarkan KPK pada Rabu (30/8/2017).
Agus memerinci pemberian suap untuk SMS dan AMH, yang berkaitan dengan Pengelolaan Dana Jasa Kesehatan RSUD Kardinah, senilai Rp1,6 miliar. Suap itu diberikan selama Januari-Agustus 2017.
Sedangkan suap lainnya, yakni Rp3,5 miliar, berasal dari fee terkait proyek pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2017 di Pemkot Tegal serta setoran sejumlah kepala dinas di kota itu. Suap itu diberikan selama Januari-Agustus 2017.
Menurut Agus, Tim KPK mengamankan 8 orang di Kota Tegal, Balikpapan dan Jakarta pada saat OTT Selasa kemarin.
KPK mengamankan SMS bersama ACD (ajudan SMS), di Kompleks Kantor Wali Kota Tegal pada Selasa sore. Sedangkan AMH diamankan di sebuah lobi apartemen di daerah Pluit Jakarta di hari yang sama. Adapun CHY diamankan di salah satu hotel di Balikpapan pada Selasa kemarin.
Selain itu, Tim KPK juga mengamakan U (Kabag Keuangan RSUD Tegal) dan AJ (mantan Kasubag Pendapatan dan Belanja RSUD Kardinah Tegal dan kini Kasubag Koperasi UMKM RSUD Kardinah).
Dua orang terakhir diamankan di Posko pemenangan SMS-AMH dalam Pilkada Kota Tegal. Keduanya ialah M dan IM. Mereka sopir AMH. Posko itu menempati rumah milik AMH di perumahan citra bahari Tegal. Di rumah itu, KPK menemukan duit hasil suap senilai Rp200 juta dalam tas berwarna hijau.
Menurut Agus, pada Selasa siang kemarin, Pukul 11.40, Kabag Keuangan RSUD Tegal (U) memberikan duit Rp300 juta kepada M (sopir AMH). M lalu mengirim sebagian duit itu ke dua rekening milik AMH di BCA dan Mandiri, dengan nilai masing-masing Rp50 juta. Sisanya, Rp200 juta dibawa oleh M ke posko pemenangan SMS-AMH.
Untuk keperluan pemeriksaan, delapan orang hasil tangkapan OTT itu sudah dibawa ke Jakarta sejak Selasa malam kemarin.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan SMS dan AMH disangkakan melanggar pasal 12 Huruf a atau b, atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jucnto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan CHY sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jucnto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tiga tersangka akan ditahan hingga 20 hari ke depan,” ujar Basaria.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom