Menuju konten utama

KPK Tetapkan Orang Dekat Akil Mochtar Jadi Tersangka Pencucian Uang

Muchtar Effendi diduga memakai duit suap senilai Rp13,5 miliar untuk membeli tanah, bangunan, puluhan mobil dan belasan sepeda motor yang diatasnamakan orang lain.

KPK Tetapkan Orang Dekat Akil Mochtar Jadi Tersangka Pencucian Uang
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan keterangan kepada media di gedung KPK, Jakarta, pada Jumat (2/2/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Muchtar Effendi selaku pihak swasta sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang, pada hari ini. Muchtar adalah orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

"KPK menemukan dugaan ME [Muchtar Effendi] melakukan tindak pidana pencucian uang," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, pada Jumat (9/3/2018).

KPK menetapkan Muchtar Effendy sebagai tersangka pencucian uang berdasarkan putusan perkara persidangan Akil Mochtar, Wali Kota Palembang Romi Herton dan Masitoh. Keputusan KPK juga merujuk pada putusan perkara Bupati Empat Lawang Budi Antoni Al Jufri dan Suzana.

Muchtar Effendy diduga menerima uang suap untuk mempengaruhi keputusan tentang permohonan keberatan hasil pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi.

Muchtar menerima uang titipan dari Bupati Empat Lawang Antoni Al Jufri lewat istrinya, Suzana. Uang sebesar Rp10 miliar dan 500 ribu dolar AS itu untuk diberikan kepada Akil Mochtar.

Sementara Romi Herton menyerahkan uang lewat istrinya, Masitoh kepada Akil. Uang senilai Rp20 miliar itu sempat dititipkan ke Muchtar Effendi melalui pemberian secara bertahap.

Uang dengan total nilai Rp35 miliar itu diserahkan Muchtar Effendi kepada sejumlah pihak. Dia menyerahkan Rp17,5 kepada Akil Mochtar. Ia lalu mentransfer uang sebesar Rp3,8 miliar ke rekening milik CV Ratu Samagat. Kemudian, sisanya, sekitar Rp13,5 miliar dikelola oleh Muchtar Efeendi dan digunakan untuk membeli sejumlah aset.

"Tersangka ME (Muchtar Effendi) diduga telah membelanjakan sejumlah Rp13,5 miliar tersebut [untuk membeli] berupa tanah dan bangunan, puluhan kendaraan beroda empat, dan belasan kendaraan roda dua yang diatasnamakan orang lain," kata Basaria.

KPK menyangka Muchtar Effendi melanggar pasal 3 dan/atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Komisi Pemberantasan Korupsi sudah pernah menetapkan Muchtar Effendi sebagai tersangka di perkara lain. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan Akil Mochtar. Dia sudah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.

Kemudian, Muchtar Effendi juga sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Akil Mochtar dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji untuk mempengaruhi permohonan keberatan Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi.

Baca juga artikel terkait PENCUCIAN UANG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom