Menuju konten utama

KPK Tetapkan Anggota Komisi A DPRD Kebumen Jadi Tersangka

Politikus PDIP dan Anggota Komisi A DPRD Kebumen, Dian Lestari Subekti Pertiwi resmi ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka suap. Di perkara yang sama, 4 tersangka lain sudah menjadi terpidana dan satu masih terdakwa.

KPK Tetapkan Anggota Komisi A DPRD Kebumen Jadi Tersangka
(Ilustrasi) Sekda Nonaktif Pemkab Kebumen Adi Pandoyo menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi izin proyek Dikpora Kebumen senilai Rp3,75 miliar dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (5/9/2017). ANTARA FOTO/R. Rekotomo.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah lagi jumlah tersangka kasus korupsi berkaitan dengan proyek di Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Tersangka baru itu ialah Politikus PDIP dan anggota Komisi A DPRD Kebumen Dian Lestari Subekti Pertiwi. Dia menjadi tersangka keenam di kasus suap itu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Dian diduga secara bersama-sama dengan Sigit Widodo, Yudhy Tri Hartanto, dan Adi Pandoyo menerima hadiah atau janji dari Basikun Suwandin Atmojo dan Hartoyo. Suap itu terkait pembahasan dan pengesahan anggaran proyek Dinas Pendidikan dan Olah Raga (Dikpora) Kebumen dalam APBD-Perubahan 2016.

Kelima orang itu sudah menjadi tersangka terlebih dahulu di kasus ini. Empat sudah menerima vonis pidana dan satu masih terdakwa.

"Empat dari lima tersangka tersebut telah divonis Pengadilan Tipikor Semarang. Sedangkan Basikun Suwandin Atmojo masih menjalani persidangan," kata Febri di Gedung KPK Jakarta pada Selasa (17/10/2017) seperti dikutip Antara.

Yudhy Tri Hartanto sebelumnya merupakan Ketua Komisi A DPRD Kebumen dari Fraksi PDIP. Sementara Adi Pandoyo menjadi tersangka saat menjabat Sekretaris Daerah Pemkab Kebumen.

Tiga tersangka lain ialah pegawai Dinas Pariwisata Kebumen Sigit Widodo, dan dua dari pihak swasta, yakni Basikun Suwandin Atmojo dan Hartoyo.

Sigit Widodo, Yudhy Tri Hartanto, dan Adi Pandoyo masing-masing divonis empat tahun penjara. Adapun Hartoyo divonis dua tahun tiga bulan penjara.

Sementara Dian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu mengancam Dian dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Febri menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada pertengahan Oktober 2016 di Kabupaten Kebumen.

Penyidik KPK saat itu mengamankan Yudhy Tri Hartanto di rumah seorang pengusaha swasta di Kebumen dan Sigit Widodo di kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen.

"Dari tangan Yudhy Tri Hartanto, penyidik mendapatkan uang sejumlah Rp70 juta dari Hartoyo dan Basikun Suwandin Atmojo untuk mendapatkan proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dalam APBD-P Tahun Anggaran 2016," kata Febri.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom