Menuju konten utama

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Suap Hibah Kemenpora untuk KONI

Tiga pejabat Kemenpora dan dua petinggi KONI ditetapkan menjadi tersangka kasus suap. 

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Suap Hibah Kemenpora untuk KONI
Wakil Pimpinan KPK Saut Situmorang memberikan keterangan kepada media terkait penetapan tersangka baru pada terduga kasus suap di gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/1/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 5 orang tersangka kasus suap terkait dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 5 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).

Dua tersangka pemberi suap berasal dari KONI. Keduanya ialah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy.

Selain itu KPK juga menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka penerima suap, yakni Deputi IV Kemenpora Mulyana; Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo; dan Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga Eko Triyanto.

Saut menjelaskan, KONI mengajukan proposal dana hibah ke pemerintah melalui Kemenpora sebesar Rp17,9 miliar. Namun sebelumnya ada kesepakatan agar pihak KONI menyetor fee sebesar 19,13% dari danah hibah, atau sekitar Rp3,4 miliar ke pejabat Kemenpora.

Untuk itu, diduga tersangka Adhi Purnomo dan Eko Triyanto telah menerima Rp300 juta. Sementara tersangka Mulyana menerima ATM dengan saldo Rp100 juta.

Sebelumnya Mulyana telah menerima 1 unit mobil Toyota Fortuner pada April 2018, uang tunai Rp 300 juta pada Juni 2018, dan 1 unit Samsung Note 9 pada September 2018.

Sebagai penerima suap, Mulyana diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP

Sementara Adhi Purnomo dan Eko Triyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;

Sebagai pihak pemberi, Ending Fuad dan Jhonny E. Awuy disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pass! 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Kompsi sebagalmana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001/undo P353155 ayat [1) ke-1 juncto P353! 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom