Menuju konten utama

KPK Tetap Bersikukuh Tak Penuhi Panggilan Pansus Angket

Untuk ketiga kalinya, KPK tidak memenuhi panggilan Pansus Hak Angket di DPR.

KPK Tetap Bersikukuh Tak Penuhi Panggilan Pansus Angket
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - KPK kembali tidak bisa memenuhi undangan panitia khusus (pansus) DPR. "Prinsip dasarnya masih belum ada perubahan, bahkan besok ada agenda pimpinan ke daerah juga," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (17/10/2017).

Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan institusinya tetap tidak akan memenuhi undangan Pansus Hak Angket KPK sebelum adanya putusan uji materi Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD di Mahkamah Konstitusi.

Pada hari ini Pansus kembali mengundang pimpinan KPK untuk menghadiri rapat di gedung DPR. Bila KPK kembali tidak memenuhi undangan tersebut, artinya sudah tiga kali KPK tidak memenuhi undangan tersebut.

"Sebenarnya sudah ada dua kali sebelumnya, ada dua surat yang sudah disampaikan ke KPK. Pertama saat itu untuk menghadirkan Miryam, kemudian kedua sekitar bulan lalu dan kami sampaikan kami tidak bisa memenuhi karena menunggu proses judicial review yang ada di MK," tambah Febri.

Sebelumnya, ada 6 fraksi yang mengirimkan anggotanya dalam pansus hak angket KPK yaitu Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi PPP dan Fraksi PAN dan Fraksi Nasdem.

Menurut anggota pansus angket dari fraksi PDIP, Eddy Kusuma Wijaya, pansus angket masih harus memanggil KPK untuk ketiga kalinya sebelum bisa melakukan pemanggilan paksa dengan bantuan pihak berwajib.

Untuk diketahui KPK sendiri dijadwalkan bertemu dengan pansus angket siang hari ini pukul 14.00 untuk mengklarifikasi sejumlah temuan pansus.

"Bila tidak datang, maka akan dilakukan pemanggilan ketiga. Bila masih tidak datang juga, maka kita (pansus angket) akan minta bantuan pihak kepolisian untuk panggil paksa KPK," kata Eddy hari ini, Selasa (17/10/2017) sebelum rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri