tirto.id - KPK kembali tidak bisa memenuhi undangan panitia khusus (pansus) DPR. "Prinsip dasarnya masih belum ada perubahan, bahkan besok ada agenda pimpinan ke daerah juga," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan institusinya tetap tidak akan memenuhi undangan Pansus Hak Angket KPK sebelum adanya putusan uji materi Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD di Mahkamah Konstitusi.
Pada hari ini Pansus kembali mengundang pimpinan KPK untuk menghadiri rapat di gedung DPR. Bila KPK kembali tidak memenuhi undangan tersebut, artinya sudah tiga kali KPK tidak memenuhi undangan tersebut.
"Sebenarnya sudah ada dua kali sebelumnya, ada dua surat yang sudah disampaikan ke KPK. Pertama saat itu untuk menghadirkan Miryam, kemudian kedua sekitar bulan lalu dan kami sampaikan kami tidak bisa memenuhi karena menunggu proses judicial review yang ada di MK," tambah Febri.
Sebelumnya, ada 6 fraksi yang mengirimkan anggotanya dalam pansus hak angket KPK yaitu Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi PPP dan Fraksi PAN dan Fraksi Nasdem.
Untuk diketahui KPK sendiri dijadwalkan bertemu dengan pansus angket siang hari ini pukul 14.00 untuk mengklarifikasi sejumlah temuan pansus.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri