tirto.id - KPK masih memeriksa tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP setelah ditangkap pada Kamis (23/3/2017) siang di daerah Jakarta Selatan. KPK akan menentukan Andi ditahan atau tidak pada besok Jumat siang setelah diperiksa 1 x 24 jam.
"Kami punya waktu 1 x 24 jam sebelum menentukan langkah hukum berikutnya, apakah akan ditahan atau tidak," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (23/3/2014).
"Alasan penangkapan karena tersangka diduga keras melakukan tindak pidana dan hari ini kami juga masih melakukan penggeledahan di 3 lokasi di Cibubur," tambah Febri.
KPK menduga Andi berperan aktif dalam proyek e-KTP bersama dua terdakwa dalam kasus ini yakni Irman dan Sugiharto, dua pejabat Kemendagri yang pada hari disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dugaan KPK berdasarkan dua peran Andi dalam penganggaran dan pengadaan e-KTP.
"Pertama dalam proses penganggaran, yang bersangkutan melakukan sejumlah pertemuan dengan para terdakwa dan anggota DPR RI dan pejabat Kemendagri terkait proses penganggaran KTP-e. Yang bersangkutan juga diduga terkait aliran dana kepada sejumlah anggota Banggar dan anggota Komisi II DPR dan pejabat Kemendagri," kata Alexander.
Kedua, dalam proses pengadaan Andi diduga berhubungan dengan para terdakwa dan pejabat di Kemendagri. "Yang bersangkutan mengkoordinir tim Fatmawati yagn diduga dibentuk untuk pemenangan tender kemudian terkait aliran dana kepada sejumlah panitia pengadaan," ungkap Alexander.
Sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Andi diketahui sebagai pengusaha yang kerap menggarap proyek di Kemendagri.
Andi dan Irman juga sepakat akan menemui Setya Novanto (Setnov) selaku Ketua Fraksi Partai Golkar guna mendapat kepastian dukungan Partai Golkar untuk memuluskan proyek e-KTP. Ia diduga melobi sejumlah petinggi DPR seperti mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin.
Setelah proses penganggaran beres, Andi membuat tim Fatmawati yang terdiri dari para pengusaha dari berbagai perusahaan untuk mengerjakan proyek e-KTP. Ia diduga mengatur proses pelelangan agar perusahaan-perusahaan dalam konsorsium yang dikendalikannya bisa memenangkan tender e-KTP melalui perantara Irman dan Sugiharto.
Karena perbuatan terdakwa negara dirugikan sejumlah Rp2,3 triliun.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH