tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap anak dan istri tersangka kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo sebagai saksi dalam kasus tersebut. Mereka adalah Christofer Dhyaksa Darma dan Ernie Meiki Torondek.
Dalam pemeriksaan itu, keduanya dimintai keterangan terkait asal-usul aset mewah Rafael. Selain dari keterangan keluarga, KPK juga menelusuri sumber aset Rafael Alun melalui dua orang saksi lainnya; wiraswasta Among Sandi Laksana dan Direktur CV Rajawali Diesel Untung Wijaya.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait kepemilikan berbagai aset-aset mewah tersangka RAT yang disita. Selain itu didalami lebih lanjut sumber uang yang digunakan untuk membeli dan penggunaan nama dari aset dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, (28/7/2023).
Diketahui, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka. Kali ini ia ditersangkakan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan berdasar bukti yang telah dilakukan oleh tim penyidik.
"Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).
Sebagaimana bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan bahwa RAT penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT.
Ali menambahkan Rafael diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.
"Pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan diantaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," jelasnya.
Sebelumnya, eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut telah lebih dahulu resmi menjadi tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat