tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelusuri dugaan adanya kontraktor titipan dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Bandung. Hal itu terungkap dari fakta persidangan dengan agenda kesaksian salah satu terdakwa.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, pihaknya tidak pandang bulu dalam menindak siapa saja yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. Oleh karenanya, proses penelusuran pun dipastikan hingga kini masih berjalan.
"Tentunya siapapun, bahkan menteri pun akan kita periksa apabila dalam peristiwa tersebut ada kontribusinya terlibat peristiwa tindak pidana korupsi. Apakah perbuatannya, apakah dalam rangka aliran uang atau perintahnya," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023).
Asep mengatakan dalam kasus ini memang terdapat beberapa vendor. Bahkan, perkaranya pun tidak hanya di jalur Jawa Barat saja, melainkan hingga ke Jawa Timur.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung sendiri, KPK kembali menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Direktur Bhakti Karya Utama (BKU) Asta Danika dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi.
Dari kedua tersangka tersebut, hanya Asta Danika yang langsung dilakukan penahanan. Sementara, kepada Zulfikar Fahmi diminta untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK selanjutnya.
"Tim penyidik menahan AD untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 6 November 2023 sampai dengan 25 November 2023 di Rutan KPK," ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Tanak menjelaskan, dalam kasus ini tersangka Asta Danika dan Zulfikar Fahmi sudah pernah mengerjakan proyek di Kementerian Perhubungan. Kemudian, keduanya kembali mengingkan pengerjaan proyek kembali di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Bandung.
Keduanya lalu mendekati Pejabat Pembuat Kpmitmen (PPK) BTP Jawa Barat, Syntho Pirjani Hutabarat yang memegang proyek besar kegiatan surat berharga syariah negara (SBSN) di BTP Kelas I Bandung pada satuan kerja Lempengan-Cianjur. Proyek itu bertujuan meningkatkan jalur kereta api Lempengan-Cianjur periode 2023-2024.
Syntho saat itu bertanggung jawab atas jalur kereta api R33 menjadi R45 pada kilometer 76+400 sampai dengan 82+000. Proyek itu senilai Rp41,1 miliar.
Kemudian kedua tersangka dengan Syntho bersepakat agar perusahaan Asta dan Zulfikar lah yang akan memenangkan tender pengerjaan dengan memberikan sejumlah uang. Pengaturan tender itu juga diketahui Dirut Prasarana DJKA Harno Trimadi.
"Besaran uang yang diberikan AD dan ZF sejumlah Rp935 juta," kata Tanak.
Atas perbuatannya, Asta Danika dan Zulfikar Fahmi disanhkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang