tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal dugaan adanya aliran dana dari para tersangka kasus dugaan korupsi pada rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada para eks Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
Hal tersebut dilakukan dengan memeriksa Luqman Hakim yang merupakan Staf Khusus Menaker era Hanif Dakhiri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (17/6/2025) lalu.
"Penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana dari para tersangka ke para Staf Khusus," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (18/6/2025).
Pemeriksaan terhadap Luqman tersebut merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan pertamanya pada 10 Juni 2025.
Saat itu, Luqman dipanggil bersama dengan Stafsus Menaker era Ida Fauziyah yaitu Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo.
Keduanya, telah hadir dan diperiksa oleh penyidik KPK. Sedangkan, saat itu Luqman tidak memenuhi panggilan karena sedang sakit.
Kemudian, Budi menjelaskan bahwa Caswiyono dan Risharyudi, dicecar terkait dengan aliran dana hasil pemerasan terhadap TKA di Kemenaker.
Diketahui, KPK telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus pemerasan dan grafikasi ini.
Delapan tersangka tersebut yaitu, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PPK) Kemenaker 2020-2023, Suhartono dan Direktur PPTKA Kemenaker 2019-2024 dan Dirjen Binapenta Kemenaker 2024-2025, Haryanto.
Kemudian, Direktur PPTKA Kemenaker 2017-2019, Wisnu Pramono; Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025, Devi Angraeni; dan Analis TU Direktorat PPTKA Kemenaker 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024-2025, Jamal Shodiqin.
Lalu, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker 2018-2025, Alfa Eshad; Koordinator Analisis dan PPATK 2021-2025, Gatot Widiartono; dan Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada (PPTKA) tahun 2024-2025, Putri Citra Wahyoe.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher