tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (21/9/2021) siang. Anies diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, DKI Jakarta.
Usai diperiksa, Anies mengaku dicecar 17 pertanyaan oleh tim penyidik KPK.
"Delapan pertanyaan terkait program pengadaan rumah di Jakarta. Menyangkut landasan program dan peraturan di Jakarta," ujar Anies kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).
Lalu sembilan pertanyaan lainnya menurut Anies, seputar biografi, semisal tanggal dan tahun lahir.
Selain memeriksa Anies, KPK juga menjadwalkan memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
Mereka dimintai keterangan berkenaan dengan kasus dugaan korupsi pencairan Penyertaan Modal Daerah (PMD) pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
Anies enggan menjelaskan lebih rinci soal peruntukan tanah di Munjul tersebut.
"Menyangkut substansi nanti biar KPK yang menjelaskan. Dari sisi kami tentang yang menjadi program saja," ujarnya.
Sementara Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan ia ditanyakan soal mekanisme penganggaran RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), KUA (Kebijakan Umum Anggaran), RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah), yang dibahas di DPRD DKI Jakarta dan dilanjutkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Pada saat itu pelaksanaan badan anggaran bukan saya, Pak Triwisaksana, karena kolektif kolegial. Karena saat itu ada defisit anggaran sebesar Rp18 triliun. Saya sisir sampai surplus Rp1 triliun setelah itu saya gelondongkan kasih ke eksekutif," ujar Prasetyo usai menjalani pemeriksaan.
KPK menyatakan pengadaan tanah di Munjul diperuntukkan untuk program rumah DP 0 rupiah. Dari temuan awal, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp152,5 miliar.
Yoory disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Karena kasus ini, Anies mencopot Yoory dari jabatannya.
Yoory menjadi tersangka bersama Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar; Direktur PT Adonara Propertindo (AP), Tommy Adrian; Wakil Direktur PT AP, Anja Runtuwene; dan korporasi yakni PT AP.
PT AP merupakan salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dalam pengadaan tanah.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto