Menuju konten utama

KPK Tak Persoalkan Pansus Hak Angket Temui Napi Korupsi

KPK tidak mempermasalahkan rencana Pansus Hak Angket KPK yang akan menemui beberapa narapidana kasus tindak pidana korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung dan Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.

KPK Tak Persoalkan Pansus Hak Angket Temui Napi Korupsi
Risa Mariska (kiri) berbincang dengan Masinton Pasaribu (kedua kanan), Mukhamad Misbakhun (kanan) dan Eddy Kusuma Wijaya (kedua kiri) seusai rapat internal Pansus Angket KPK di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/7). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan rencana Panitia Khusus Hak Angket KPK yang akan menemui beberapa narapidana kasus tindak pidana korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung dan Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.

"Kalau menurut Pansus mendengarkan para terpidana korupsi akan lebih menguatkan pansus, silakan saja," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/7/2017).

Menurut Febri, sikap KPK sederhana saja soal rencana Pansus Hak Angket yang akan mengunjungi narapidana kasus korupsi itu.

"Ya nanti kami lihat saja, bagi KPK sederhana ketika seseorang sudah menjadi terpidana kasus korupsi maka pengadilan sudah menyatakan seluruh dakwaan atau tuntutan KPK terbukti dan yang bersangkutan sudah dijatuhi vonis bersalah, itu artinya semua proses sebenarnya sudah selesai," katanya.

Direncanakan Pansus Hak Angket KPK di DPR akan menemui beberapa narapidana kasus tindak pidana korupsi di Lapas Suka Miskin Bandung dan Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur pada 6 Juli 2017.

"Tanggal 6 Juli Pansus KPK akan ada dua kunjungan yaitu ke Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Sukamiskin (Bandung) dipimpin Pak Agun (Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunanjar) dan Pondok Bambu Jakarta dipimpin saya," kata Wakil Ketua Pansus itu, Risa Mariska.

Keputusan tersebut sesuai hasil rapat internal yang berlangsung tertutup di Gedung Nusantara III DPR Jakarta, Senin.

Risa menjelaskan maksud kunjungan tersebut menggali dan mendapatkan informasi tentang apa saja yang dirasakan para narapidana korupsi.

Dia mencontohkan mengenai proses penyelidikan dan penyidikan kasus ketika masih ditangani KPK.

"Apakah ada penyimpangan atau hal-hal yang dirasa merugikan atau melanggar HAM, kita sering dengar. Tapi kami tidak bisa bilang itu menjadi fakta sehingga pansus harus mencari faktanya," ujarnya, seperti dikutip dari Antara.

Politikus PDI Perjuangan itu, menjelaskan sebelum mendatangi kedua tempat tersebut, pansus telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) soal data narapidana korupsi.

Usulan hak angket tercetus saat KPK melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III pada Rabu (19/4/2017) dini hari karena KPK menolak untuk membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani di luar persidangan terkait dengan kasus KTP Elektronik.

Pada sidang dugaan korupsi e-KTP pada 30 Maret 2017, penyidik KPK yang menangani kasus tersebut, yaitu Novel Baswedan, mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III untuk tidak mengakui fakta-fakta menerima dan membagikan uang dalam penganggaran e-KTP.

Nama-nama anggota Komisi III itu, menurut Novel, adalah Ketua Komisi III dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo, Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hanura, Sarifuddin Suding, anggota Komisi III dari Fraksi PDI-Perjuangan Masinton Pasaribu.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri