Menuju konten utama
Pengacara Setnov:

KPK Tak Bisa Pakai Semua Bukti dari FBI untuk Kasus e-KTP

Menurut Freidrich, KPK tidak bisa menggunakan rekaman pemeriksaan Johannes Marliem karena ketentuan hukum.

KPK Tak Bisa Pakai Semua Bukti dari FBI untuk Kasus e-KTP
Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto memberikan keterangan pers sebelum memasuki ruang rapat utama gedung DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (18/7). FOTO/Ahsan Ridhoi

tirto.id - Kuasa Hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi menegaskan, KPK tidak bisa menggunakan barang hasil pemeriksaan FBI sebagai bukti untuk perkara di Indonesia. Dia berdalih tidak semua hasil pemeriksaan bisa dipakai untuk pembuktian karena perbedaan sistem hukum dan ketentuan hukum Indonesia.

Freidrich mencontohkan tentang keberadaan rekaman pemeriksaan FBI kepada Marliem. Ia mengingatkan, KPK tidak bisa menggunakan rekaman pemeriksaan Johannes Marliem karena ketentuan hukum.

"Itu [rekaman pemeriksaan FBI dan Marliem] tidak bisa sebagai bukti karena sudah ditegaskan dalam putusan MK [Mahkamah Konstitusi] rekaman di luar teritorial Indonesia dan tidak dibekali surat perintah tidak dapat digunakan sebagai bukti yang sah dalam persidangan," kata Freidrich di Jakarta, Jumat (6/10/2017).

Ia menegaskan, keterangan Marliem kepada Anggota FBI Jonathan Holdem tidak bisa digunakan untuk kasus e-KTP. Pasalnya Marliem mengatakan hal itu hanya berdasarkan keterangan pihak lain sehingga tidak bisa dijadikan saksi untuk membuktikan keterlibatan Novanto.

Selain itu, Ia mengatakan bahwa hukum Indonesia berbeda dengan hukum Amerika. Di Amerika tidak mengenal konsep Berita Acara Perkara (BAP) sehingga tidak semua hasil pemeriksaan bisa dipakai untuk membuktikan keterlibatan Setya Novanto.

Meskipun ada keterbatasan, Freidrich tidak mempermasalahkan apabila KPK ingin mengambil bukti berupa bukti transfer bank dari Amerika kepada Setya Novanto. Menurutnya itu bisa dijadikan bukti, tetapi harus diperiksa lebih lanjut.

Di sisi lain, KPK tetap berkoordinasi dengan FBI untuk mengungkap kasus e-KTP. "Koordinasi secara lebih intens juga kami lakukan karena memang dimungkinkan bagi KPK untuk melakukan kerja sama internasional," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/10/2017).

KPK, dijelaskan Febri, juga bisa bekerja sama dengan instansi penegak hukum luar negeri karena pemerintah sudah meratifikasi UNCAC (United Nations Convention Against Corruption). Oleh karena itu, KPK optimistis bisa menyelesaikan perkara e-KTP dengan bantuan dari luar negeri. "jadi ada bukti-bukti yang ada di luar negeri yang kemudian dapat kami koordinasikan, kami minta untuk kebutuhan pembuktian di sini," tutur Febri.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto