tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan melakukan supervisi terhadap penanganan kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan KPK sebatas melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian yang menangani kasus ini, yaitu Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Dalam rapat tersebut diputuskan untuk mengoptimalkan fungsi koordinasi dan tidak sampai ke langkah supervisi," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2023).
Menurut dia, KPK tak akan melakukan supervisi karena penyidikan oleh Polda Metro Jaya terhadap kasus dugaan pemerasan itu dinilai berlangsung secara lancar.
Namun, kata Ade, kepolisian tetap akan berkoordinasi dengan Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK. Bentuk koordinasi bisa berupa saling tukar informasi terkait kasus dugaan pemerasan yang menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri.
"Diputuskan untuk dioptimalkan untuk fungsi koordinasi dari Deputi Korsup KPK RI dalam bentuk tukar menukar informasi, maupun perbantuan lainnya, dalam rangka mendukung penyidikan yang saat ini sedang dilakukan," sebutnya.
Polda Metro Jaya, dan Bareskrim menghadiri undangan rapat koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penangan perkara kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (17/11/2023) hari ini. Direktur II Koordinasi Supervisi KPK, Yudhiawan menuturkan pihaknya mendukung apa yang dilakukan pihak kepolisian.
“Kami mengapresiasi apa yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Kami kedepankan koordinasi dan mendukung apa yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Bareskrim,” kata Direktur II Koordinasi Supervisi KPK, Yudhiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2023).
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto