Menuju konten utama

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Suap Proyek Jalan

KPK menahan tersangka suap proyek pembangunan jalan, politikus PKB, Musa Zainuddin selama 20 hari ke depan.  

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Suap Proyek Jalan
Anggota Komisi V DPR dari fraksi PKB, Musa Zainuddin bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (23/2/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Musa Zainuddin. Ia menjadi tersangka suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Dilakukan penahanan terhadap Musa Zainuddin selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/2/2017) seperti dilansir Antara.

Anggota Komisi V DPR RI itu, diduga menerima hadiah atau janji dari Abdul Khoir, Dirut PT Windhu Tunggal Utama, senilai Rp7 miliar.

Penetapan Musa sebagai tersangka berdekatan masanya dengan penetapan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yudi Widiana sebagai tersangka di kasus yang sama. Yudi diduga menerima hadiah atau janji dari So Kok Seng alias Aseng, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, sebesar Rp4 miliar.

Atas perbuatan tersebut, KPK menjerat keduanya dengan pelanggaran Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diunah dalam Undang-Undang Nomor 20 Taun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancamannya, hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Pada hari penahanan Musa, KPK juga memeriksa sembilan saksi untuk tersangka Yudi di kasus ini. Materi pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut adalah terkait usulan dana aspirasi dalam perkara ini.

"Diperiksa sembilan saksi untuk Yudi Widiana di Markas Brimob Polda Maluku. Tim sedang berada di sana untuk periksa sembilan saksi tersebut. Unsur-unsur saksi tersebut terdiri dari pegawai Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, pihak swasta, dan anggota DPRD setempat," kata Febri.

Saat keluar dari Gedung KPK, Musa enggan berkomentar banyak. "No comment (gak mau komentar)."

Nama Musa terseret di kasus ini setelah muncul dalam dakwaan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary. Musa, selaku ketua kelompok fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi V DPR, disebut menerima Rp8 miliar dari dua pengusaha.

Dakwaan itu menyebutkan bahwa Musa, yang memiliki program aspirasi senilai Rp250 miliar menyerahkan program pembangunan Jalan Piru-Waisala senilai Rp50,44 miliar, kepada Direktur Utama (Dirut) PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Sedangkan pembangunan Jalan Taniwel-Saleman senilai Rp54,32 miliar diberikan ke Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng.

Imbalannya, Abdul Khoir dan Aseng memberikan 8 persen dari nilai proyek untuk Musa, yaitu Rp3,52 miliar ditambah Rp4,48 miliar sehingga nilai totalnya Rp8 miliar. Penyerahan uang terjadi pada pada akhir 2015 lalu.

Di kasus ini, selain Musa dan Yudi, sudah delapan orang menjalani proses hukum. Lima orang sudah menjalani hukuman. Kelimanya ialah Politikus PDIP, Damayanti Wisnu Putrani, dua rekannya Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini, pengusaha Abdul Khoir dan Politikus Golkar, Budi Supriyanto.

Tiga orang lain masih menjalani proses hukum di KPK sebagai terdakwa dan tersangka. Ketiganya, Politikus PAN, Andi Taufan Tiro, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary, dan pengusaha So Kok Seng.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom