tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi terkait kasus mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail yang kasusnya ditangani kepolisian. Polisi telah menetapkan Nur Mahmudi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek Jalan Nangka Tapos.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (4/9/2018) mengatakan unit koordinasi dan supervisi KPK telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut pada 3 September 2018.
"Sesuai ketentuan di Pasal 50 UU KPK maka porsi KPK adalah melakukan koordinasi. jika dibutuhkan dukungan atau jika ada hambatan, KPK dapat membantu penanganan perkara tersebut. Sejauh ini belum ada kendala," ucap Febri.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan bahwa setiap kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum lain, termasuk di Kepolisian dan Kejaksaan setelah dikeluarkan SPDP pasti akan dilaporkan ke KPK.
"Karena itu kata Undang-Undang dan sudah ada MoU-nya antara KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian. Jadi, secara otomatis KPK akan supervisi proses penyelidikan dan penyidikan kasus yang melibatkan mantan Wali Kota Depok," kata Syarif di Jakarta, Sabtu (1/9).
Penyidik Polres Kota Depok telah menetapkan Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Menururut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (28/8), polisi juga menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Depok inisial HP sebagai tersangka dugaan kasus yang serupa.
Penyidik menurut Argo, menetapkan mantan pejabat nomor satu di Depok Jawa Barat itu sejak 20 Agustus 2018.
Nur Mahmudi sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi di Polresta Depok pada beberapa waktu lalu. Sejauh ini, polisi telah memeriksa 30 saksi termasuk Nur Mahmudi sejak diselidiki pada November 2017.