tirto.id - Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto mengatakan kepolisian akan mencegah mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Depok Harry Prianto bepergian ke luar negeri.
“Penyidik melakukan pencegahan, hari ini rencananya [surat pencekalan] akan dikirim ke imigrasi sebagai kepentingan penyidikan,” kata dia di Polres Depok, Senin (3/9/2018).
Selain itu, menurut Didik, penyidik sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Nur Mahmudi dan Harry Prianto untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan itu dijadwalkan berlangsung pada pekan ini.
“Ada yang Rabu [pemeriksaan], ada juga yang kamis. Kami akan menunggu apakah yang bersangkutan akan memenuhi pemanggilan atau tidak,” ucap dia.
Menurut Didik, penyidik Polresta Depok akan berfokus untuk melakukan pembuktian soal keterlibatan dua tersangka tersebut di kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk lahan Jalan Nangka dalam pengerjaan proyek jalan oleh Pemkot Depok pada Tahun Anggaran 2015.
Lulusan Akpol tahun 1996 tersebut mengatakan kepolisian juga sudah memastikan bahwa Nur Mahmudi dan Harry Prianto saat ini berada di kediamannya masing-masing.
Pada 20 Agustus lalu, Polresta Depok menetapkan Nur Mahmudi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembebasan lahan Jalan Nangka. Polisi menyatakan ada indikasi pidana dalam pengerjaan proyek jalan Tahun Anggaran 2015 Pemkot Depok itu.
Polisi menduga politikus PKS sekaligus Walikota Depok periode periode 2006-2011 dan 2011-2016 itu terlibat dalam korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp10,7 miliar.
Sejak November 2017, polisi sudah memeriksa 30 saksi, termasuk Nur Mahmudi, dalam pengusutan kasus ini. Namun, di tengah penyidikan kasus ini, Nur Mahmudi dikabarkan sakit cedera kepala sampai mengalami kehilangan ingatan. Kabar itu disampaikan oleh Tafy, ajudan Nur Mahmudi, di pos jaga kediamannya.
Tafy mengklaim Nur Mahmudi cedera usai terjatuh saat bermain voli dalam perlombaan 17 Agustus. Karena kepala belakangnya terbentur, ia dilarikan ke Rumah Sakit Hermina Depok dan diopname selama sepekan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom