Menuju konten utama

KPK Sita Tujuh Aset Terkait Kasus Wali Kota Madiun

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka terkait indikasi TPPU dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012.

KPK Sita Tujuh Aset Terkait Kasus Wali Kota Madiun
Wali Kota nonaktif Madiun Bambang Irianto masuk ke dalam kendaraan tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/2). Bambang Irianto diperiksa sebagai tersangka untuk kasus pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dan memasang plang penyitaan di tujuh tempat terkait dengan penanganan perkara indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah menyeret Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka.

"Dilakukan penyitaan dan pemasangan plang penyitaan di tujuh lokasi, ada satu ruko dan enam bidang tanah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Dilaporkan Antara, tujuh lokasi tersebut antara lain, satu unit ruko di Sun City Festival Madiun Blok C-22; tanah di Jalan Sikatan Nomor 6 Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Madiun, luas 4.000 meter persegi.

Selain itu, tanah di Jalan Ponorogo Nomor 100 Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman Kota, Madiun, luas 989 meter persegi; tanah di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 73 Kelurahan Pangonganan Kecamatan Manguharjo, Madiun, luas 479 meter persegi.

Kemudian, tanah di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman Kota, Madiun, luas 493 meter persegi; tanah di Jalan Hayam Wuruk, Manguharjo, Madiun, luas 5.278 meter persegi; dan satu tanah sawah di Desa Tinggar, Kecamatan Bandar Kedung Mulyo, Jombang, Jawa Timur, luas 6.350 meter persegi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka terkait indikasi TPPU dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012.

"Tersangka diduga telah melakukan perbuatan menempatkan, mentransferkan, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/2).

Baca juga artikel terkait KORUPSI PASAR MADIUN atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto