Menuju konten utama

KPK Siapkan Alat Bukti Baru di Praperadilan Jilid II Setnov Besok

KPK akan mengajukan alat bukti baru yang berbeda pada sidang praperadilan jilid II Setya Novanto besok. Bukti baru ini, menurut KPK, berbeda dari yang sudah diajukan di praperadilan pertama.

KPK Siapkan Alat Bukti Baru di Praperadilan Jilid II Setnov Besok
Ketua DPR sekaligus tersangka korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2017). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi, membuka peluang untuk membawa bukti baru besok, Jumat (8/12/2017) saat memberikan jawaban soal permohonan dari pihak tim advokasi Setya Novanto. Hal ini diterangkan oleh Setiadi selepas sidang praperadilan yang selesai sekitar pukul 11.00 WIB hari ini.

“Ya nanti kita bisa fatal dong kalau itu diajukan lagi,” tandas Setiadi hari ini, Kamis (7/12/2017).

Terkait pengajuan alat bukti baru ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.

Seperti disebutkan dalam Peraturan MA tersebut dalam pasal 2 ayat 3 Bab Objek dan Pemeriksaan Praperadilan, dijelaskan bahwa putusan yang mengabulkan permohonan praperadilan tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi.

Dalam aturannya, penyidik bisa menetapkan yang bersangkutan alias pemohon sebagai tersangka setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah. Asalkan bukti tersebut harus berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang diajukan dalam praperadilan pertama.

Hal ini juga yang dikritisi oleh kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana dalam persidangan. Ia menilai bahwa penetapan status tersangka terhadap Novanto tidak sah lantaran tidak ada alat bukti baru yang ditunjukkan oleh KPK. Ketut menegaskan bahwa tidak ada satupun alat bukti yang menunjukkan pemohon (Novanto) melakukan tindak pidana yang dituduhkan.

“Jelas keliru dalam menetapkan alat bukti. Selain keterangan saksi yang saling bertentangan dan jika alat bukti yang diajukan adalah yang digunakan pada perkara nomor 41 (41/Pid.sus-TPK/2017/PN.Jkt.Pst) maka tentu tidak bisa,” katanya pada pembacaan surat permohonan hari ini.

Setelah persidangan, Ketut menandaskan bahwa pihak Novanto akan terus mengikuti proses hukum yang ada dalam persidangan. Semua bukti yang besok akan dibawa KPK akan dilihat pada persidangan kali ini. Bila buktinya merupakan bukti lama, tentu hal itu akan diprotes.

“Kita akan lihat, KPK akan menghadirkan bukti apa, karena kan kita tidak pernah tahu, apa yang dilakukan penyidik,” katanya lagi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri