Menuju konten utama

KPK Siap Periksa Farhat Abbas terkait Korupsi Proyek e-KTP

KPK akan memeriksa Farhat Abbas dalam penyidikan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek e-KTP.

KPK Siap Periksa Farhat Abbas terkait Korupsi Proyek e-KTP
Farhat Abbas. FOTO/Istimewa

tirto.id - Farhat Abbas segera dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait kasus proyek KTP elektronik (e-KTP). KPK akan memeriksa pria yang berprofesi sebagai pengacara itu dalam penyidikan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek e-KTP atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miryam S Haryani [MSH]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (21/4/2017).

Selain memeriksa Farhat Abbas, KPK juga dijadwalkan memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni dan Vidi Gunawan seorang wiraswasta sebagai saksi untuk tersangka Miryam dalam kasus yang sama.

Miryam telah ditetapkan sebagai tersangka memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek e-KTP atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Untuk diketahui, Miryam sendiri telah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK menerima surat keterangan sakit dari Miryam sehingga tidak memenuhi panggilan kedua dari KPK pada Selasa (18/4/2017).

"Kami dapat surat dari kuasa hukum mengatakan bahwa Miryam S Haryani sakit dan kemudian meminta penjadwalan ulang tanggal 26 April. Setelah kami cek surat keterangan istirahat dari dokter adalah tanggal 18 dan 19 April," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, seperti dikutip dari Antara.

Menurut Febri, KPK akan mempertimbangkan lebih lanjut terkait tindakan penyidikan yang diambil untuk Miryam S Haryani setelah dua kali tidak menghadiri pemeriksaan di KPK.

"Pada prinsipnya kami sudah berikan kesempatan dua kali untuk datang. Kami akan masih tunggu sampai dengan pukul 17.00 WIB sore ini. Nanti kami akan pertimbangkan lebih lanjut tindakan penyidikan yang akan dilakukan karena kami sudah panggil pertama pada 13 April tidak datang dengan alasan ada kegiatan lain, panggilan kedua pada hari ini juga dikatakan sakit," kata Febri menuturkan.

Soal Miryam yang meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada Rabu (26/4/2017) mendatang, Febri menyatakan bahwa itu tergantung dari penyidik KPK.

"Tentu saja penyidik memiliki jadwal sendiri dan punya strategi-strategi juga yang sudah diatur dalam proses penyidikan ini," ucap Febri.

Sementara Aga Khan, Pengacara Miryam membenarkan bahwa kliennya itu meminta penundaan pemeriksaan dikarenakan sakit.

"Penundaan pemeriksaan karena beliau sakit. Menurut surat keterangan dokter harus istirahat dua hari jadi kami juga berkoordinasi dengan penyidik agar diberikan pengulangan pemeriksaan kembali tetapi penyidik belum bisa memastikan diterima atau tidaknya," kata Aga di gedung KPK, Jakarta.

Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Dalam persidangan pada Kamis (23/3/2017) di Pengadilan Tipikor Jakarta diketahui Miryam S Haryani mengaku diancam saat diperiksa penyidik terkait proyek kasus e-KTP.

"BAP isinya tidak benar semua karena saya diancam sama penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu itu dipanggil tiga orang penyidik," jawab Miryam sambil menangis.

Terkait hal itu, Miryam dalam persidangan juga menyatakan akan mencabut BAP atas pemeriksaan dirinya.

Dalam dakwaan disebut bahwa Miryam S Haryani menerima uang 23 ribu dolar AS terkait proyek sebesar Rp5,95 triliun tersebut.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari