tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK Jakarta, Kamis (7/9/2017) menyampaikan KPK yakin dengan bukti-bukti yang telah dimiliki untuk menghadapi sidang praperadilan nanti,.
"Prinsip dasarnya kami akan hadapi itu secara hukum, kami yakin dengan bukti-bukti yang kami miliki. Tinggal kita kawal bersama proses praperadilan ini," kata Febri.
KPK sudah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Sidang pertama praperadilan akan digelar pada Selasa, (12/9) pekan depan. Humas PN Jaksel Made Sutrisna pada Selasa pekan ini menyampaikan bahwa sidang praperadilan Setya Novanto akan dipimpin hakim Chepy Iskandar.
Febri mengatakan KPK mengharapkan proses praperadilan Setya Novanto mendatang tidak mengganggu esensi penanganan korupsi e-KTP. "Kami yakin Mahkamah Agung beserta jajarannya dan hakim yang ditugaskan akan independen dan imparsial serta hanya akan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang berkembang saja," ucap Febri.
Ketua DPR RI itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017 dengan sangkaan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp2,3 triliun dari total nilai proyek sebesar Rp5,9 triliun.
Setya Novanto resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 4 September.
Ia terjerat kasus e-KTP saat menjadi ketua fraksi Partai Golkar 2010-2012. Pada masa jabatannya itu, Setya diduga melalui pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong berperan dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran e-KTP di DPR. Mereka juga diduga mengatur pemenang tender pengadaan barang dan jasa e-KTP.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH