tirto.id - Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 tahun 2021 yang ditetapkan pada 6 April 2021.
Melansir Antara, dalam pasal 3 keppres tersebut disebutkan bahwa satgas bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana BLBI.
Satgas tersebut terdiri atas pengarah dan pelaksana.
Pengarah memiliki tugas:
- Menyusun kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI.
- Mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis dan terobosan yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI.
- Memberikan arahan kepada Pelaksana dalam melaksanakan percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI; dan
- Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI.
Sedangkan pelaksana memiliki tugas:
- Melakukan inventarisasi dan pemetaan hak tagih negara dan aset properti BLBI;
- Melaksanakan kebijakan strategis, langkah-langkah penanganan serta terobosan yang diperlukan dalam rangka penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI;
- Dalam hal diperlukan untuk mengatasi permasalahan yang memerlukan terobosan dalam rangka penyelesaian penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI,menyampaikan rekomendasi pengambilan kebijakan baru kepada Pengarah;
- Melakukan upaya hukum dan/atau upaya lainnya yang efektif dan efisien bagi penyelesaian, penanganan, dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI.
- Meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antar kementerian / lembaga; dan
- Melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengarah terdiri atas:
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Jaksa Agung; dan
- Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Pelaksana terdiri dari:
Ketua Satgas: Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
Wakil Ketua Satgas: Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung
Sekretaris: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Anggota:
- Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Deputi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu
- Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur Badan Intelijen Negara; dan
- Deputi Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) untuk dua tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yakni, Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Syamsul Nursalim. Ini menjadi SP3 pertama usai revisi undang-undang KPK pada 1 April 2021.
Mereka sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, telah melakukan misrepresentasi dalam menampilkan nilai aset yang mereka serahkan ke BPPN untuk membayar hutang BLBI. Akibat perbuatan mereka, negara rugi Rp 4,58 triliun.Dalam perkara ini, SAT sudah menjadi tersangka dan dihukum 15 tahun dalam pengadilan tingkat banding, SAT dinyatakan menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Syamsul. Namun Mahkamah Agung membebaskannya di tingkat kasasi.
KPK sempat mengajukan Peninjauan Kembali ke MA, tapi gagal. Sehingga dengan menimbang ketentuan Pasal 11 UU KPK, penyidikan terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih Syamsul Nursalim ikut dihentikan.
Penulis: Restu Diantina Putri
Editor: Restu Diantina Putri