Menuju konten utama

KPK Sesalkan Yasonna Tidak Hadir Sebagai Saksi Kasus e-KTP

Penyidik KPK direncanakan akan mengkonfirmasi informasi-informasi yang ada terkait aliran dana KTP-E dari Yasonna Laoly sebagai saksi, terutama saat masih menjadi anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 dari Fraksi PDIP.

KPK Sesalkan Yasonna Tidak Hadir Sebagai Saksi Kasus e-KTP
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan mangkirnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebanyak dua kali untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP). Yasonna dijadwakan diperiksa KPK hari ini untuk kembali dimintai keterangan sebagai saksi kasus e-KTP.

"Hari ini panggilan kedua diagendakan untuk tersangka Sugiharto, yang bersangkutan tidak hadir karena tidak di Jakarta. Pada panggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir karena baru menerima surat panggilan H-1," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, dikutip dari Antara, Rabu (8/2/2017).

Lebih lanjut Febri menyampaikan, penyidik KPK direncanakan akan mengkonfirmasi informasi-informasi yang ada terkait aliran dana KTP-E dari Yasonna Laoly sebagai saksi, terutama saat masih menjadi anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 dari Fraksi PDIP.

"Ketidakhadiran sampai dua kali tentu saja buat yang bersangkutan kehilangan kesempatan untuk menjelaskan fakta-fakta atau informasi yang diketahuinya ketika masih menjadi anggota Komisi II DPR RI," ucap Febri.

Sebelumnya, dalam pemanggilan pertama oleh KPK pada Jumat (3/2) Yasonna juga berhalangan hadir.

"Oh saya minta ditunda karena kemarin baru terima suratnya dan saya hari ini juga ada rapat terbatas di Istana Negara," kata Yasonna.

Terkait pemeriksaan itu, Yasonna mengatakan kemungkinan terkait keputusan soal pembahasan e-KTP saat dirinya menjadi anggota Komisi II DPR RI.

"Ini kan mungkin bagaimana keputusan di DPR waktu itu, saya kan anggota Komisi II. Mungkin saja proses penetapan kebijakan seperti apa, mengapa harus namanya KTP-E, mengapa harus memakai satu sistem yang nomor induk ini, mengapa harus anggarannya sebesar itu. Karena itu keputusannya di Komisi II," ucap Yasonna.

Febri mengatakan, dalam kasus ini KPK telah memanggil lebih dari 280 saksi untuk dilakukan pemeriksaan soal kasus e-KTP untuk dua tersangka.

Dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan dua tersangka yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, Sugiharto.

Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dalam perkara ini, Irman diduga melakukan penggelembungan harga dengan kewenangan sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA). Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp5,9 triliun.

Baca juga artikel terkait KASUS E-KTP atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto