tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons upaya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan praperadilan terkait SP3 di kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). KPK menilai penghentian perkara yang melibatkan Bos Bank Dagang Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim sesuai aturan dan mengacu pada putusan lepas Mahkamah Agung terhadap Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Sjafruddin Arsyad Temenggung.
"KPK hargai upaya yang akan dilakukan oleh sejumlah pihak di antaranya MAKI tersebut karena memang ketentuan hukumnya mengatur demikian," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/4/2021).
Menurut Ali, KPK sudah berupaya maksimal dengan mengajukan Peninjauan Kembali untuk Syafrudin Arsyad Temenggung (SAT). Namun MA menolak hal tersebut. KPK menghargai putusan MA dan merasa tidak memiliki jalur hukum lainnya.
Lepasnya SAT berdampak pada SP3 perkara Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi buronan KPK.
"Karena unsur adanya perbuatan penyelenggara negara tidak terpenuhi, sedangkan SN dan ISN sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan SAT selaku penyelenggara negara," ujar Ali.
Sebelumnya MAKI akan ajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas keputusan KPK menerbitkan SP3 untuk kasus dugaan korupsi terkait penerbitan SKL BLBI pada akhir April 2021.
"Tadinya kami berharap SP3 ini adalah bentuk April Mop atau prank dari KPK namun ternyata April beneran karena SP3 benar-benar terbit dan diumumkan secara resmi oleh KPK," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat keterangan persnya pada Jumat (2/4/2021).
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Dieqy Hasbi Widhana