Menuju konten utama

Dugaan Pelecehan Anak Buah Anies Didesak Diselesaikan secara Pidana

Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang anak buah Gubernur Anies didesak diselesaikan secara pidana agar memberikan rasa keadilan bagi korban.

Dugaan Pelecehan Anak Buah Anies Didesak Diselesaikan secara Pidana
Ilustrasi HL Indepth Pelecehan Seksual di Kampus. tirto.id/Lugas

tirto.id - Beberapa waktu lalu beredar kabar tentang pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Pemerintahan Provins DKI Jakarta. Si terduga pelaku kini telah dicopot dan diperiksa Inspektorat DKI, namun muncul desakan kasus juga diselesaikan lewat hukum pidana.

"Yang dilakukan Inspektorat tentu ada batasannya. Kami berharap Inspektorat atau pihak yang dirugikan meneruskan perkara ini ke penegak hukum," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kepada reporter Tirto, Kamis (25/3/2021).

Dengan diselesaikannya secara pidana, Edwin berharap dapat memberikan rasa keadilan kepada korban, efek jera kepada pelaku, dan menyampaikan pesan kepada yang lain agar tidak melecehkan. "Di sinilah pentingnya perkara dugaan pelecehan seksual diusut secara pidana. Efek jera agar tidak terulang lagi kejadian yang sama terutama pelecehan terkait relasi kuasa seperti atasan dengan bawahan."

LPSK mengatakan akan memberikan perlindungan kepada saksi dan korban yang mengetahui dugaan pelecehan seksual tersebut apabila mereka mengajukan permohonan sesuai Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dengan catatan jika perkara ini sudah dilaporkan ke penegak hukum. "Kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang korbannya mendapat prioritas perlindungan dari LPSK," imbuhnya.

Terduga pelaku adalah Blessmiyanda, Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ). Ia dinonaktifkan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan pada Jumat (19/3/2021) lalu. "Penonaktifan Kepala BPPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh, dan adil bagi semua pihak yang terlibat," kata Anies dalam keterangan tertulis, Senin (29/3/2021).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu lantas menunjuk Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah, Sigit Wijatmoko, menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPPBJ.

Anies mengatakan asas praduga tak bersalah tetap dijalankan pada kasus ini. "Tapi posisi kami jelas, apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa benar terjadi pelanggaran, maka kepada terlapor dan kepada semua yang menutup-nutupi fakta selama proses pemeriksaan akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku," demikian janji Anies.

Anies memastikan Pemprov DKI memberikan perlindungan, pendampingan psikologis, dan hukum kepada pelapor di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) yang bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Lebih lanjut Anies mengatakan bagi siapa pun yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI dan mengalami pelecehan agar jangan ragu untuk melapor. Dia pun telah menginstruksikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk membentuk unit pelaporan khusus untuk menangani kasus serupa.

Saat ini kasus Bless tengah diselidiki oleh Inspektorat DKI. Ketika dikonfirmasi, Inspektur DKI Syaefuloh Hidayat belum bisa memberikan banyak penjelasan karena dugaan pelecehan seksual tersebut merupakan materi yang diperiksa. "Nanti suatu saat saya sampaikan [hasil pemeriksaan]," ucapnya, Rabu (24/3/2021).

Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mengatakan selain pidana, pelaku juga patut diberikan sanksi pemberhentian berdasarkan ketentuan Pasal 158 ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf b UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; kemudian UU 5/2014 tentang ASN yang menyatakan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas non-diskriminatif, keadilan, dan kesetaraan; lalu Peraturan Pemerintah 5/2010 tentang Disiplin PNS.

"Pelecehan seksual adalah bentuk diskriminasi terhadap perempuan, sementara nilai dasar yang menjadi kode etik ASN adalah non-diskriminasi. Maka, jika pemeriksaan terbukti ada pelecehan seksual maka yang bersangkutan harus direkomendasikan untuk diberhentikan," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah kepada reporter Tirto, Senin.

Komnas Perempuan juga mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Pasalnya, dalam RUU PKS ditambahkan tindak pidana pelecehan seksual non-fisik, yang saat ini belum ada aturannya.

"Juga meminta Pemprov DKI bertanggung jawab untuk pencegahan, penanganan, dan pemulihan kekerasan seksual," pungkasnya.

Blessmiyanda tak mau berkomentar banyak perihal dugaan kasus pelecehan seksual tersebut. Dia mengatakan sebaiknya menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat DKI. "Di situ akan terlihat apakah saya bersalah atau tidak. Kalau sekarang saya bicara sekarang, kesannya membela diri dan mendahului hasil pemeriksaan," kata Bless kepada reporter Tirto, Senin.

Bless meminta agar publik mendahulukan asas praduga tak bersalah pada kasus yang menimpanya.

Pada awal mula kasus mencuat, Bless pernah melapor ke Dewan Pers karena keberatan dengan pemberitaan salah satu media online tentang dirinya. Terkait kelanjutan laporan tersebut, dia mengatakan: "Ya, kita lihat saja nanti. Kan saya sudah tahu media yang mem-framing pertama kali."

Sementara kondisi korban, menurut laporan Tempo, tengah menjalani "konseling-konseling psikolog."

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Rio Apinino