tirto.id - Rasmi (bukan nama sebenarnya), menjadi korban pelecehan seksual 10 pria. Pemudi berusia 16 tahun itu telah menjadi sasaran terduga pelaku selama satu tahun terakhir. Kasus ini terungkap karena ocehan salah satu terduga pelaku.
"Salah satu pelaku (berlaku) sompral, dalam bahasa Sunda artinya usai melakukan sesuatu maka bercerita. Dia bercerita kepada tetangga-tetangganya," ujar Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto, ketika dihubungi Tirto, Jumat (27/11/2020).
Karena penasaran, seorang warga mencoba mengonfirmasi kejadian tersebut, tetapi ia juga melaporkan kesaksian tersebut ke RT setempat.
Lantas Ketua RT memanggil Rasmi guna klarifikasi, kemudian korban membenarkan kejadian itu. Bahkan Rasmi menyebut 10 nama terduga pelaku. Klaim itu lalu diberitahukan kepada orang tua korban. Pada 10 November, pihak keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Tasikmalaya. Imbasnya, 9 orang telah ditangkap.
Dalam perkara ini, enam terduga pelaku menyetubuhi Rasmi. Sisanya, melecehkan korban yang notabene masih di bawah umur. "Dari 10 orang itu mereka bertetangga, bersaudara, dan berbesan," ucap Ato. Maksudnya, ada terduga pelaku yang merupakan tetangga Rasmi; terduga pelaku ialah sepupu ayah Rasmi; dan dua terduga pelaku yang besan.
Uang tetap menjadi alat pembujuk korban, usai disetubuhi ia diberikan uang dengan jumlah variatif. Ada terduga pelaku yang memberikan Rp20 ribu, ada juga yang merogoh Rp100 ribu. Lokasi kejadian pun berganti-ganti, seperti rumah terduga pelaku, rumah kosong, gudang, sawah, pinggir sungai, kebun, dan saung.
"Dari terduga pelaku ada yang melakukan ancaman pembunuhan, jika menolak akan disebarluaskan," jelas Ato.
Ato dan pihaknya turun tangan untuk memberikan bantuan pemulihan psikis Rasmi dan keluarganya. Kini mereka ditempatkan di sebuah rumah aman.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri