Menuju konten utama

KPK Resmi Tahan Setya Novanto Hingga 20 Hari ke Depan

Fredrich tidak mau menerima surat penahan terhadap Setya Novanto.

KPK Resmi Tahan Setya Novanto Hingga 20 Hari ke Depan
Foto Setya Novanto yang sedang dirawat di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11/2017). FOTO/ANTARA NEWS

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua DPR Setya Novanto, Jumat (17/11/2017) terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.

"Terkait proses penahanan, KPK melakukan penahanan terhadap SN [Setya Novanto]," Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Kendati demikian, pengacara Novanto, Fredrich Yunadi enggan menandatangani dan menerima surat penahan itu.

“KPK mau serahkan sprinthan [surat perintah penahanan] saya tolak apa alasannya dan dasar hukumnya bisa menahan orang yang sakit dan belum pernah diperiksa, dan panggilan tersangka baru satu kali,” kata Fredrich saat dikonfirmasi, Jumat (17/11).

Melihat hal itu, Penyidik KPK pun akhirnya membuat berita acara bahwa pihak Novanto menolak penahanan. Dan berita acara itu ditandatangani dua saksi dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Surat tersebut dibacakan langsung di depan pihak Setya Novanto sebelum berangkat ke RSCM.

"Berita acara tersebut diserahkan satu rangkap kepada istri SN [Setya Novanto] Destri Astriani," kata Febri.

Ketua Umum Partai Golkar itu sekiranya ditahan di rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK. Lembaga antirasuah menahan Setya Novanto dalam 20 hari per 17 November 2017-6 Desember 2017.

Sebelumnya, tim penyidik KPK sempat berada di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, tempat Setya Novanto menjalani perawatan akibat kecelakaan pada Kamis (16/11/2017) malam.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bidang Penggalangan Mahasiswa dan Pelajar Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Guntur Setiawan yang hadir menjenguk Novanto.

"Penyidik KPK banyak ada sekitar 15-an orang," kata Guntur kepada wartawan di RSCM, Jakarta, Jumat (17/11), dikutip dari Antara.

Guntur menyatakan, Novanto tampak mengalami luka di bagian kepala dan tangan, namun sudah ditangani oleh dokter RSCM.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto