Menuju konten utama

KPK Persilakan Publik Laporkan Dugaan Korupsi di RAPBD DKI 2018

Febri menyatakan, apabila masyarakat menemukan dugaan tindak pidana korupsi, maka mereka bisa melaporkannya kepada KPK.

KPK Persilakan Publik Laporkan Dugaan Korupsi di RAPBD DKI 2018
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan mengajukan RAPBD 2018 sebesar Rp76 triliun.

Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah belum bisa memastikan apakah pihaknya akan masuk untuk memantau APBD DKI Jakarta atau tidak.

Menurut dia, KPK memang punya divisi untuk pemantauan, tetapi harus memastikan lebih lanjut bentuk kewenangan tersebut.

"Kalau proses pemantauan anggaran tentu itu domainnya biasanya di pencegahan ya, tetapi bukan pada aspek pemantauannya. apakah yang di DKI sudah termasuk dari domain kajian tersebut, saya harus pastikan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Febri harus memastikan apakah kajian anggaran akan dibahas dalam pencegahan atau tidak. Ia mengatakan, apabila konteks pencegahan korupsi, maka KPK harus membahas bersama pemerintah.

Namun, ia menekankan, apabila masyarakat menemukan dugaan tindak pidana korupsi, maka mereka bisa ikut berpartisipasi dengan melaporkannya kepada KPK.

"Kalau memang masyarakat misalnya ada dugaan atau ada informasi yang didapatkan terkait dengan indikasi tindak pidana korupsi itu bisa dilaporkan di pengaduan masyarakat. Itu berlaku untuk seluruh Informasi yang ada," kata Febri.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Saefullah menargetkan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018 bisa dilakukan sebelum memasuki awal tahun 2018.

"Kami targetkan penyusunan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran (TA) 2018 bisa selesai tepat waktu dan sudah bisa disahkan sebelum 1 Januari 2018," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/10), seperti dikutip Antara.

Ia menekankan, pengesahan APBD harus sudah dilaksanakan selambat-lambatnya satu bulan sebelum memasuki tahun anggaran berikutnya.

"Kalau pengesahan APBD terlambat dilakukan, maka akan ada sanksi administrasi yang dibebankan kepada pihak eksekutif dan pihak legislatif. Oleh karena itu, kami percepat terus penyusunannya," ungkapnya.

Baca juga artikel terkait RAPBD DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto