tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Selasa (3/4/2018). Irvanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Made Oka Masagung dalam kasus korupsi e-KTP.
"Irvanto diperiksa sebagai saksi untuk MOM [Made Oka Masagung]," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Irvanto hadir sekitar pukul 09.20 WIB. Dengan mengenakan baju cokelat kotak-kotak, ia langsung masuk tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Made Oka sendiri sudah beberapa kali diperiksa KPK dalam kasus korupsi e-KTP. Namun, dalam pemeriksaan terakhir, bos Delta Energy itu tidak hadir dalam pemeriksaan lantaran sakit.
Hingga saat ini, sudah ada 8 orang yang terjerat dalam kasus korupsi e-KTP. Kedelapan orang tersebut adalah dua mantan PNS Kemendagri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Ketua DPR Setya Novanto, politikus Partai Golkar Markus Nari, dan pengusaha Anang Sugiana Sudihardjo.
Terbaru, KPK menetapkan tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Direktur PT Murakabi Sejahtera sekaligus keponakan Novanto, serta Made Oka Masagung.
KPK menetapkan Irvanto sebagai tersangka pada 28 Maret lalu. Irvanto ditetapkan bersama-sama pengusaha Made Oka Masagung lantaran diduga terlibat korupsi e-KTP.
KPK menduga Irvanto merupakan perwakilan Novanto dalam proyek e-KTP serta terlibat dalam pengondisian proyek e-KTP. Ia diduga sebagai kurir untuk pengiriman uang e-KTP ke sejumlah legislator.
Sementara itu, Made Oka ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat dalam penyerahan uang korupsi e-KTP. KPK meyakini pemilik PT Delta Energy itu menjadi perusahaan penampung dana untuk terdakwa Setya Novanto.
Made Oka menggunakan kedua perusahaannya yakni PT OEM Investment dan PT Delta Energy sebagai penampung anggaran Novanto. Perusahaan OEM menerima uang sebesar 1,8 juta dolar AS dari Biomorf Mauritius dan 2 juta dolar AS dari PT Delta Energy.
Made dianggap senagai perantara pemberi fee sebesar 5 persen kepada anggota DPR dari proyek e-KTP. Ia pun sudah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka oleh KPK.
Lembaga antirasuah itu menyangkakan Irvanto dan Made Oka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari