Menuju konten utama

KPK Periksa Kembali Mantan Anggota DPRD Bekasi Taih Minarno

Mantan anggota DPRD Bekasi Taih Minarno diperiksa oleh penyidik KPK dalam kasus suap perizinan Meikarta.

KPK Periksa Kembali Mantan Anggota DPRD Bekasi Taih Minarno
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) menyampaikan keterangan pers mengenai penyidikan perkara korupsi infrastruktur, di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/12/18). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus suap perizinan proyek Meikarta. Kali ini, penyidik KPK memanggil mantan anggota DPRD Bekasi Taih Minarno, Selasa (22/1/2019).

Taih diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi non-aktif dalam kasus perizinan suap Meikarta.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Pemanggilan Taih bukan lah yang pertama. Pria yang pernah menjadi anggota legislatif dari Partai Demokrat itu pernah dipanggil KPK pada Desember 2018 silam. Pria yang kini jadi kader Nasdem itu juga diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Neneng Hasanah Yasin dalam kasus yang sama.

Selain Taih, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap dua staf Setwan DPRD Bekasi, yakni Sartika Komala Sari dan Endang Setiani. Kedua staf juga diperiksa sebagai saksi Neneng Hasanah dalam kasus suap perizinan Meikarta.

Hingga saat ini, KPK terus menyidik kasus korupsi Meikarta. Sudah lebih dari 10 anggota DPRD Bekasi diperiksa KPK untuk menelusuri proses suap perizinan yang dilakukan pengembang Meikarta.

Informasi terakhir, KPK mulai menelusuri asal-muasal proses pembuatan izin rancangan tata ruang dalam pansus RTDR. KPK menduga pansus tersebut dibuat untuk memuluskan perizinan Meikarta. Saat ini, lembaga antirasuah tengah memetakan siapa pihak yang diuntungkan dari pansus tersebut.

Kemudian, KPK menemukan indikasi para anggota DPRD menerima sejumlah fasilitas sebagai ganti dari hasil pansus tersebut. Mereka diduga menerima fasilitas berupa jalan-jalan 3 hari 2 malam ke Pattaya, Thailand beserta akomodasi dan uang saku.

Saat ini, KPK mendapati sudah ada dua orang dari dua unsur DPRD, yakni pimpinan DPRD maupun anggota DPRD sudah mengembalikan hasil penerimaan suap tersebut.

Dari dua pihak tersebut, KPK sudah mengantongi Rp180 juta. Jumlah tersebut belum termasuk anggota DPRD Bekasi lain yang juga mengembalikan uang secara variatif.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan sejumlah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan pegawai Lippo sebagai tersangka pemberi suap, yakni Taryudi (T) dan Fitra selaku konsultan Lippo Group dan Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.

Sedangkan tersangka penerima suap lainnya adalah Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten).

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri