Menuju konten utama

KPK Periksa Dua Anggota DPR Soal Rapat dengan Kemendag Terkait Bowo

Dua anggota DPR yang diperiksa KPK adalah Nasril Bahar dari F-PAN dan Inas Nasrullah Dzubir dari Fraksi Partai Hanura.

KPK Periksa Dua Anggota DPR Soal Rapat dengan Kemendag Terkait Bowo
Bowo Sidik Pangarso di Rutan KPK, Jakarta, Rabu (17/4/2019). tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua anggota Komisi VI DPR soal rapat dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait perkara yang melibatkan anggota parlemen lainnya, Bowo Sidik Pangarso. Dua wakil rakyat itu adalah Nasril Bahar dari Fraksi Partai Amanat Nasional dan Inas Nasrullah Dzubir dari Fraksi Partai Hanura

Nasril dan Inas diperiksa KPK dalam kasus dugaan suap proyek pengangkutan gula dan gratifikasi yang melibatkan Bowo Sidik Pangarso. Penyidik mencecar keduanya soal rapat pembahasan Peraturan Menteri Perdagangan terkait gula kristal rafinasi dengan Kementerian Perdagangan

"Itu yang kami dalami lebih lanjut, apa saja materi itu dan apa yang diketahui oleh para saksi terkait dengan gula rafinasi kristal itu," ungkap Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, di Kuningan, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Sebelumnya, KPK telah memanggil tiga pejabat Kemendag untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. Namun, ketiganya tidak memenuhi panggilan itu sehingga KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan kembali.

Ketiga pejabat Kemendag itu adalah Husodo Kuncoro Yakti (Kepala Seksi Pengembangan Pasar Rakyat Kemendag), Wawan Kurniawan (Kepala Subbagian Penyiapan Bahan Pimpinan Kemendag), dan Heri Padmo Wicaksono (tenaga ahli pada Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemendag).

"Sebelumnya mereka tidak hadir dalam pemeriksaan pada 22 Mei 2019 dan dijadwalkan ulang pada Kamis (20/6/2019), ini," kata Febri.

KPK telah menetapkan anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Kamis (28/3/2019). KPK juga menetapkan orang kepercayaan Bowo bernama Indung, dan General Manager Commercial PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti, sebagai tersangka.

Bowo Sidik Pangarso diduga menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp8 miliar. Rp221 juta dan 85,130 dolar AS di antaranya berasal dari Asty. Diduga, PT Humpuss meminta bantuan Bowo untuk meloloskan kerja sama pengangkutan untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog).

Dalam perkembangannya, beredar informasi bahwa Bowo juga menerima uang dari Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita. Uang itu diberikan agar Bowo mengamankan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas, yang saat itu ditentang sejumlah fraksi.

Bowo, yang juga politisi Partai Golkar, memang pernah menjabat sebagai pimpinan Komisi VI DPR yang bermitra dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PUPUK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Iswara N Raditya