tirto.id - Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Pulungan menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (4/9/2019). Sebelumnya Dolly sempat tak terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Senin (2/9/2019).
"Menyerahkan diri ke KPK dini hari tadi," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulis, Rabu (4/9/2019).
Saat ini, Dolly menjalani pemeriksaan intensif dengan tim penindakan KPK di Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, tersangka lain, yakni pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi masih buron.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III Dolly Pulungan sebagai tersangka kasus suap. Dolly diduga menerima suap terkait dengan kontrak distribusi gula.
"disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian/penerimaan hadiah atau janji terkait Distribusi Gula di PTPN III Tahun 2019," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (3/9/2019).
Dalam kasus ini, komisi antirasuah itu juga menetapkan Pieko Nyotosetiadi selaku pemilik PT Fajar Mulia Transindo dan I Kadek Kertha Laksana selaku Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) sebagai tersangka.
Laode menjelaskan, pada awal 2019 PTPN III menunjuk PT Fajar Mulia Transindo menjadi pihak swasta dalam skema long term contract. Dalam kontrak disebutkan, PT Fajar Mulia Transindo mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak.
Namun, berdasarkan aturan internal PTPN III, harga gula bulanan ditetapkan oleh tiga komponen yakni PTPN III, pengusaha gula atau dalan hal ini adalah Pieko Nyotosetiadi sebagai PT Fajar Mulia Transindo, dan perwakilan Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI). Mereka pun menggelar pertemuan di Hotel Shangri-La Jakarta pada Sabtu 31 Agustus 2019 lalu untuk membahas harga gula bulanan. Namun, di sela pertemuan Dolly menemui Pieko guna meminta sejumlah uang untuk keperluan pribadinya.
"Diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero), di mana DPU merupakan Direktur Utama di BUMN tersebut," ujar Laode.
Dolly pun memerintahkan I Kadek Kertha untuk jadi perantara penyerahan uang haram tersebut. Di sisi lain, Pieko memerintahkan Corry Luca untuk mengantarkan uang sebesar 345 ribu dollar Singapura kepada I Kadek Kertha.
Beberapa saat setelah penyerahan uang itu, tim KPK lantas menciduk Corry dan I Kadek Kertha. Sementara Dolly dan Pieko masih belum berhasil dibekuk sampai saat ini.
"Oleh karena PNO dan DPU telah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dalam proses Penyidikan ini, maka KPK mengimbau agar PNO dan DPU segera menyerahkan diri ke KPK," ujar Laode.
Atas perbuatannya, Dolly dan I Kadek Kertha selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Sementara Pieko disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Andrian Pratama Taher