Menuju konten utama

KPK Periksa Diah Anggraeni Sebagai Saksi Andi Narogong

KPK dalami keterangan mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni. KPK perlu mengorek keterangan Diah ketika masih menjabat sebagai anak buah mantan Mendagri Gamawan Fauzi.

KPK Periksa Diah Anggraeni Sebagai Saksi Andi Narogong
Kepala Seksi Biodata NIK dan Kartu Keluarga Direktorat Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil Kemendagri, Diah Anggraeni meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Jumat (31/3). Mantan Sekjen Kemendagri tersebut diperiksa sebagai saksi atas kasus korupsi KTP Elektronik dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - KPK memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam penyidikan korupsi pengadaan paket e-KTP.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, KPK perlu mengorek keterangan dari Diah Anggraeni saat dia masih menjadi Sekjen Kemendagri.

"Keterangan saksi dibutuhkan terkait dengan posisi saat itu di Kemendagri termasuk juga beberapa hal yang dikonfirmasi kembali yang sudah muncul di dalam dakwaan," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/4/2017).

Febri menyampaikan penyidik akan mencecar Diah mengenai relasi dengan dua terdakwa yakni Irman dan Sugiharto, termasuk dengan tersangka Andi Narogong. Selain itu, Diah akan dimintai keterangan seputar pengetahuannya tentang proyek e-KTP.

Menurut Febri, KPK perlu mendalami lagi keterangan dari Diah kendati pernah mengungkap fakta korupsi e-KTP di persidangan. "Sebagian sudah muncul di fakta persidangan dan Diah Anggraeni juga sudah memberikan keterangan di persidangan," ucap Febri.

Sebagaimana dikabarkan Antara, dalam persidangan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis 16 Maret lalu Diah mengaku menerima uang 500 ribu dolar AS terkait proyek KTP Elektronik (KTP-E).

"Betul Yang mulia. Pada sekitar 2013 di masa akhir jabatan kami, dihubungi Pak Irman terdakwa I waktu itu mengatakan ada sedikit rejeki," kata Diah Anggraeni ketika menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim John Halasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3).

Diah mengaku pertama kali menerima uang dari Irman (Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Dukcapil) senilai 300 ribu dolar AS, yang dikirim melalui stafnya, ke rumah Diah.

Mantan sekjen Kemendagri ini juga mengaku menerima uang dari Andi Agustinus senilai 200 ribu dolar AS.

Terdakwa dalam kasus ini adalah bawahan Diah di Kemendagri yakni Dirjen Dukcapil Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Sugiharto.

KPK juga menetapkan pengusaha rekanan Kemendagri yakni Andi Narogong dan anggota DPR Miryam S Haryani sebagai tersangka. Andi diduga melakukan korupsi sedangkan Miryam diduga memberikan kesaksian palsu dalam kasus e-KTP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH