tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPR RI Komisi XI, Satori, sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI).
"(Satori) Hadir," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis, Selasa (18/2/2025).
Meski begitu, Tessa belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari Satori.
Selain Satori, KPK juga memanggil Kepala Desa Panongan, Cirebon, Rusmini, untuk diperiksa. Namun, Tessa belum mengkonfirmasi baik kehadiran dari Rusmini, maupun materi penyidikan yang akan digali terhadapnya.
Lebih lanjut, Tessa menyebut Satori dan Rusmini dijadwalkan untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," pungkasnya.
Diketahui, dalam kasus CSR BI ini, KPK belum menetapkan tersangka. Tessa mengatakan, penyidik masih kekurangan alat bukti dan keterangan dari para saksi untuk menetapkan tersangka.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah milik Satori di Cirebon. Meskipun tidak diketahui secara pasti waktu penggeledahan itu. Namun, KPK mengkonfirmasi telah menyita sejumlah barang dari rumah Satori.
Selain itu, pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya untuk Satori. Pada pemeriksaan sebelumnya, dia mengatakan bahwa seluruh Anggota DPR Komisi XI diduga terlibat dan menerima aliran dana CSR ini.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher