Menuju konten utama

KPK Periksa 7 Tersangka & 1 Saksi Terkait Kasus Suap APBD-P Malang

"Mereka diperiksa terkait kasus di kota Malang," ucap Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (24/5/2018).

KPK Periksa 7 Tersangka & 1 Saksi Terkait Kasus Suap APBD-P Malang
Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/3/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh tersangka dan satu saksi kasus suap APBD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, tujuh tersangka ini dari jajaran eksekutif dan legislatif pemerintahan kota Malang tersebut diperiksa untuk mendalami kasus suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
"Mereka diperiksa terkait kasus di kota Malang," ucap Febri Diansyah, Kamis (24/5/2018).
Adapun tujuh tersangka itu adalah Walikota Malang Moch Anton alias MA,kemudian 6 anggota DPRD yang terdiri dari H.Abdul Rachman alias ABR, Heru Pudji Utami alias HPU, Sukarno alias SKO, Hery Subianto alias HS, Yaqud Ananda Gudban alias YAB dan Rahayu Sugiarti alias RS.
Selain mereka, KPK dijadwalkan akan memeriksa Nunuk Sri Rusgiyanti selaku Sekretaris Dinas PU Kota Malang sebagai saksi untuk tersangka MA. "Diperiksa untuk tersangka Moch Anton alias MA," ucap Febri.

KPK telah menetapkan hampir 21 tersangka terkait kasus suap pembahasan APBD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Penetapan tersebut setelah KPK melakukan pendalaman kasus terhadap 2 tersangka awal yakni mantan ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksana alias MAW dan Eks Kepala Dinas PUPPB Kota Malang Jarot Edy Sulistyono yang membuat KPK menetapkan 19 tersangka baru termasuk Moch Anton dan 6 anggota DPRD yang diperiksa hari ini.
Sebagai tersangka pemberi suap, Moch. Anton disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Sedangkan, selaku tersangka penerima suap, yakni 18 pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahu 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca juga artikel terkait KORUPSI APBD MALANG atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Maya Saputri