Menuju konten utama

KPK Periksa 3 Pejabat Pemkab Bekasi Terkait Kasus Suap Meikarta

"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS."

KPK Periksa 3 Pejabat Pemkab Bekasi Terkait Kasus Suap Meikarta
Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/10/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait kasus suap Meikarta. Rencananya pemeriksaan akan dilakukan hari ini, Jumat (2/11/2018) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Ketiga orang tersebut antara lain Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rofiq, Kepala Dinas Kominfo Rohim, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Juhandi.

"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS [Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Jumat, (2/11/2018).

Hari ini KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Dinas Pariwisata, Budaya, Pemuda dan Olahraga Henry Lincoln dan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jawa Barat Dadang Mohamad.

KPK sendiri menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan Meikarta. Dua orang di antaranya ialah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Dalam keterangan persnya (15/10/2018) malam, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menduga Neneng telah menerima uang suap sebesar Rp 7 miliar dari Billy Sindoro.

Diduga, pemberian suap itu terkait dengan izin-izin pembangunan megaproyek Meikarta di atas lahan seluas 774 hektare. Pemberian itu dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama untuk lahan seluas 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

Lebih lanjut Laode menerangkan, uang haram tersebut disalurkan melalui sejumlah kepala dinas. Pemberian dilakukan bertahap mulai dari April, Mei, dan Juni 2018. Ia menambahkan, uang Rp 7 miliar tersebut masih sebagian dari total commitment fee yang mencapai Rp 13 miliar.

Dalam kasus ini KPK menetapkan pula sejumlah pegawai Lippo sebagai tersangka pemberi suap, yakni Taryudi (T) dan Fitra selaku konsultan Lippo Group dan Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.

Sedangkan tersangka penerima suap lainnya adalah Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPRKabupaten).

Baca juga artikel terkait KASUS MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yulaika Ramadhani