Menuju konten utama

KPK Periksa 2 ASN Kemensos Soal Dugaan Korupsi Bansos Presiden

Dua ASN tersebut yaitu Fajar Khoerul dan Annastasia Hustiantie. Pemeriksaan dilakukan di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jawa Barat.

KPK Periksa 2 ASN Kemensos Soal Dugaan Korupsi Bansos Presiden
Seorang petugas PPSU beristirahat saat penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (20/2/2024). Badan Pangan Nasional (Bapans) mencatat per 17 Februari 2024 realisasi bantuan pangan beras tahap satu 2024 yang telah disalurkan oleh Perum Bulog untuk alokasi Januari 2024 mencapai 193.368 ton atau 87,87 persen dari pagu sasaran per bulan sebesar 220.041 ton. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wpa.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi bantuan sosial presiden pada penanganan Covid-19 di Jabodetabek.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan KPK hari ini (27/6/2024) memeriksa dua orang ASN Kementerian Sosial (Kemensos).

"Hari ini, Kamis,pemeriksaan saksi dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial Tahun 2020," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).

Dua ASN tersebut yaitu Fajar Khoerul dan Annastasia Hustiantie. Pemeriksaan dilakukan di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jawa Barat.

Sebelumnya, Tessa mengungkapkan, KPK sedang mengusut kasus baru soal dugaan korupsi program bantuan sosial presiden di Jabodetabek dalam lingkungan Kemensos.

Tessa mengatakan, KPK telah menetapkan Ivo Wongkaren sebagai tersangka kasus tersebut. Ivo Wongkaren merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020.

Tessa juga menyebut kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari kasus tersebut sementara ini mencapai Rp125 miliar. Tersangka diduga melancarkan aksinya dengan mengurangi kualitas bansos.

Kasus dugaan korupsi bansos banpres ini, kata Tessa, merupakan pengembangan perkara dari Program Bantuan Sosial (Bansos) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (ΡΚΗ) 2020-2021 di lingkungan Kemensos.

Kasus tersebut telah menjerat Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics, Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW), dan Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren (IW).

Kuncoro divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 12 bulan. Sedangkan Ivo Wongkaren dikenai pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp62,5 miliar subsider 5 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BANSOS atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash news
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi