Menuju konten utama

KPK Panggil Windy Idol terkait Dugaan Suap Sekretaris MA

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk membuat terang perkara. Sejumlah saksi berasal dari staf Sekretaris MA Hasbi Hasan, pihak swasta dan Windy Idol.

KPK Panggil Windy Idol terkait Dugaan Suap Sekretaris MA
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA), Senin 29 Mei 2023. Saksi yang dipanggil di antaranya staf Sekretaris MA Hasbi Hasan, pihak swasta hingga Windy Idol.

Staf Hasbi Hasan yang dimintai keterangan berjumlah tiga orang, antara lain Tri Mulyani, Albar, dan Lilis Suryani. Adapun pihak swasta yakni Sabias Rangku Pesan, Alland Prima Yozadi dan Isye Fitrilyuliastuti. Terakhir ialah Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol.

"Hari ini pemeriksaan saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin.

Diketahui sebelumnya, KPK memutuskan untuk tak melakukan penahanan terhadap Sekretaris MA Hasbi Hasan usai melakukan pemeriksaan sebagai tersangka selama 7 jam. KPK berdalih bahwa tidak semua tersangka dalam sebuah perkara harus ditahan.

"(Tersangka) suatu kasus tidak harus ditahan semua kecuali jika penyidik dihadapkan pada alasan kondisi faktual," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Kamis, 25 Mei 2023.

Alasan faktual yang dimaksud adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, takut menghilangkan alat bukti dan juga khawatir akan mengulangi perbuatannya kembali.

"Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran tiga hal tersebut penyidik tidak akan melakukan penahanan," jelas Ghufron.

Sementara itu, usai diperiksa KPK sebagai tersangka, Hasbi Hasan mengatakan dirinya akan menaati proses hukum.

"Sebagai warga negara yang baik saya akan taati proses hukum. Terkait dengan kewenangan penyidik (tidak melakukan penahanan), ya silakan tanya penyidik," tutur Hasbi di Gedung KPK Rabu, 24 Mei 2023.

Baca juga artikel terkait SUAP PENGURUSAN PERKARA DI MA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky