Menuju konten utama

KPK Minta Pemeriksaan Menyeluruh untuk Perkara Aris Budiman

Pemeriksaan untuk Aris Budiman berpusat pada isi e-mail antara Aris dengan penyidik senior KPK Novel Baswedan, pemeriksaan dalam persidangan Miryam S. Haryani, dan kehadirannya di Pansus Hak Angket KPK.

KPK Minta Pemeriksaan Menyeluruh untuk Perkara Aris Budiman
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melanjutkan pemeriksaan internal terhadap Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman. Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, hasil penelaahan penanganan kasus Aris Budiman saat ini sudah masuk meja pimpinan KPK. Pimpinan pun sudah mengambil sikap terkait hasil telaah tersebut.

"Pimpinan menginstruksikan agar pemeriksaan internal dilakukan secara lebih menyeluruh," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (19/9/2017).

Febri menegaskan, pemeriksaan masih berjalan untuk tiga hal. Pertama, pemeriksaan berfokus pada isi e-mail antara Aris dengan penyidik senior KPK Novel Baswedan. Kedua, pemeriksaan terkait keterangan dalam persidangan Miryam S. Haryani, dan terakhir tentang kehadiran Aris di Pansus Hak Angket KPK.

KPK menargetkan perkara email dan hak angket bisa diselesaikan dalam kurun waktu maksimal 2 minggu. Sementara itu, untuk kasus Miryam, KPK masih melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Febri tidak tahu detil pemeriksaan. Akan tetapi ia menegaskan, hasil pemeriksaan akan diserahkan kepada pimpinan. Nantinya, pimpinan akan menelaah hasil pemeriksaan pengawas internal. Saat disinggung kemungkinan akan ada publikasi hasil temuan, Febri enggan merinci kebenaran tersebut.

"Kalau pimpinan bicara kemarin kan nanti akan diinformasiknan lebih lanjut pada publik ataupun pada internal dalam porsi yang tertentu," tutur mantan aktivis ICW itu.

Seperti diketahui, Direktur Penyidik KPK Brigjen Pol Aris Budiman disidang oleh Dewan Pertimbangan Pegawai setelah menghadap Pansus Hak Angket KPK sehari sebelumnya. Tindakan Aris memicu polemik lantaran sikapnya tidak menuruti perintah pimpinan KPK. Saat itu, KPK berada dalam posisi tidak mendukung untuk mendatangi rapat Pansus.

Ketua KPK Agus Raharjo menganggap ada pelanggaran yang dilakukan Aris atas kedatangannya itu. Sebab, pimpinan KPK telah meminta Aris untuk tidak hadir dalam rapat tersebut.

"Pasti KPK punya aturan internal. Bentuk pelanggaran apa pun, kami punya aturan," ujar Agus.

Baca juga artikel terkait PANSUS HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari