Menuju konten utama

KPK Mengaku Kesulitan Terapkan Pendidikan Antikorupsi di Sekolah

KPK mengaku kesulitan menjalankan pendidikan anti korupsi (PAK) di lingkungan sekolah.

KPK Mengaku Kesulitan Terapkan Pendidikan Antikorupsi di Sekolah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan soal penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/10/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd.

tirto.id -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kesulitan menjalankan pendidikan Antikorupsi (PAK) di lingkungan sekolah. Hal tersebut disebabkan kurangnya masalah moral serta integritas dalam pembelajaran selama ini.

"KPK mendorong pendidikan moral sejak dini dan mendorong kreativitas serta inovasi guru dalam menginsersikan nilai-nilai integritas dalam mata pelajaran. Agar menarik dan dapat langsung diterapkan siswa didik,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/11/2019).

KPK memang sedang gencar menjalani PAK ke sekolah-sekolah tingkat dasar hingga menengah di beberapa daerah, antara lain Provinsi Gorontalo dan Jawa Barat yang meliputi Kota Bekasi, Kota Bogor dan Kabupaten Cirebon.

Febri mengatakan, KPK juga menemukan cara-cara unik yang dilakukan sekolah dalam menerapkan PAK. Hal itu diketahui saat KPK mengunjungi 15 sekolah di daerah tersebut.

Menurut Febri ada sekolah yang membuat penilaian karakter untuk siswa tentang kerapihan berpakaian, ketepatan waktu kehadiran dan lain sebagainya.

Sekolah menyiapkan form penilaian dan setiap pagi guru melakukan pengecekan pemenuhan kriteria-kriteria penilaian karakter ini kepada siswanya yang kemudian dibuat skoring.

Lalu, bagi siswa yang berhasil memenuhi kriteria diumumkan setiap Senin pagi saat upacara bendera. Sebaliknya, bagi yang tidak memenuhi, misalnya 3 kali datang terlambat, maka orang tua murid akan dipanggil.

"Pemanggilan orang tua bukan untuk memberikan hukuman kepada anak, melainkan menanyakan penyebab siswa terlambat untuk mencari solusi bersama," ujarnya.

Penerapan PAK sebelumnya telah termaktub dalam peraturan lintas menteri antara lain Permendikbud No. 20 tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Pendidikan Formal.

Selain itu, ada pula Surat Edaran (SE) Dirjen Pembelajaran Kemahasiswaan Kemenristekdikti No. 468/B/SE/2017 tentang Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru, SE Dirjen Pendidikan Islam Kemenag No. B-1368/Dj.I/05/2019 tentang Pendidikan Antikorupsi di Madrasah, serta SE Mendagri tentang Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi pada Satuan Pendidikan No. 420/4047/SJ, dan No. 420/4048/SJ.

Di samping itu, pelaksanaan program tersebut juga didukung aturan gubernur setempat.

KPK mencatat terdapat 80 aturan, yaitu 3 aturan berupa Pergub di tingkat Provinsi, yaitu Jawa Tengah, Lampung, dan Bali serta 77 aturan berupa Perbup dan Perwali di tingkat pemkot/pemkab. Aturan tersebut menjadi dasar hukum penyelenggaraan PAK di 46.286 satuan pendidikan. Terdiri atas 3.796 SMA, 7.670 SMP dan 34.820 SD.

KPK juga berharap pemerintah daerah yang belum mengeluarkan aturan PAK dapat segera membuat aturannya sendiri. Agar generasi muda semakin sadar tentang nilai anti korupsi. "Penting untuk memasukkan nilai-nilai integritas dalam pendidikan antikorupsi sebagai upaya membangun karakter dan penguatan nilai-nilai luhur generasi muda,” tutupnya.

Baca juga artikel terkait PENDIDIKAN ANTIKORUPSI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Hendra Friana