tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menolak memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus Hak Angket di DPR. RDP yang sedianya dilakukan pagi ini pukul 10.00 WIB pagi ini pun batal.
KPK telah melayangkan surat pembatalan kepada sekretariat jenderal DPR RI terkait pembatalan tersebut. Dalam surat bernomor B/7482/HK.06/01-55/10/2017 terdapat dua poin yang disampaikan oleh KPK.
Poin pertama, pimpinan KPK melarang sekretariat jenderal KPK dan Plt koordinator unit kerja Pelacakan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) memenuhi undangan Pansus.
Poin kedua, pimpinan KPK beralasan larangan tersebut karena KPK masih menunggu hasil uji materi UU No 17 Tahun 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana yang pernah disampaikan pada undangan sebelumnya, 20 September lalu.
Menanggapi hal ini, Ketua Pansus Angket Agun Gunanjar menyatakan undangan kepada KPK sudah sesuai dengan prosedur dan atas seizin pimpinan DPR.
"Kami sudah meminta izin kepada Pimpinan DPR untuk tetap menggelar rapat di masa reses ini," kata Agun di DPR, Kamis (26/10/2017).
Dalam pertemuan kali ini, kata Agun, sedianya Pansus akan menindaklanjuti perkara sistem sumber daya manusia di internal KPK dan pengelolaan Labuksi.
"Kami ingin mendalami lebih jauh terkait barang rampasan sebagaimana temuan Pansus terdahulu," kata Agun.
Politisi Golkar ini pun menganggap alasan KPK untuk tidak menghadiri undangan Pansus terlalu mengada-ngada. Mengingat, kata Agun, proses di MK pun tidak kunjung jelas hasilnya.
"Putusan MK juga nggak jelas. Tidak dipenuhi. Kemudian ada PTUN yang ditolak. Kalau betul-betul menghargai hukum sesungguhnya hukum mengambil keputusan begitu," kata Agun.
Pansus, kata Agun, masih berharap Pimpinan KPK dapat menghadiri undangan RDP agar proses ini cepat selesai dan ke depannya kinerja KPK bisa lebih baik.
Meski begitu, Pansus belum menentukan penjadwalan ulang undangan RDP kepada KPK. Melainkan, Pansus akan menggelar rapat internal terlebih dahulu.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yuliana Ratnasari