tirto.id - Sebanyak 20 polisi wanita dan 50 perempuan jaksa di Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (13/6/2017), mengikuti pelatihan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menjalani latihan mengenai pencegahan korupsi melalui gerakan "Saya Perempuan Anti-Korupsi".
Pelatihan yang dibuka Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sultan Hamengku Buwono X, juga dihadiri Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.
"Saya ingin wanita polisi dan perempuan jaksa menjadi agen perubahan dalam pemberantasan korupsi," papar Basaria seperti dikutip dari Antara.
Basaria menuturkan, Yogyakarta adalah lokasi pelatihan kedua setelah Makassar. Di Makassar para wanita polisi yang telah menjadi agen SPAK (Saya Perempuan Anti-Korupsi) melakukan sosialisasi kepada 10.820 orang dalam waktu tiga bulan.
"Mereka melakukan sosialisasi saat program bimbingan masyarakat, masuk ke desa, sambil menularkan perilaku antikorupsi," kata dia menjelaskan.
Yang penting, Basaria mengungkapkan, semangat dan roh antikorupsi tertanam sempurna di dalam diri agen SPAK di DIY, setelah itu barulah mereka menularkan semangat dan roh itu kepada masyarakat.
Dalam pelatihan tersebut, para penegak hukum diberi materi pencegahan tindak pidana korupsi, di antaranya gratifikasi, pencucian uang, serta cara menjadi fasilitator antikorupsi. Mereka juga akan dibekali alat bantu berupa enam jenis permainan antikorupsi agar aktif berdiskusi.
Menurut Panjaitan, perempuan polisi dan perempuan jaksa lebih efektif mencegah praktik korupsi di institusi penegakan hukum itu, dibandingkan harus melalui operasi tangkap tangan KPK yang membutuhkan waktu lama.
"Kalau ini bisa dilakukan bersama-sama mungkin tidak perlu ada OTT lagi," kata Basaria.
Perempuan, kata Basaria, memiliki peran cukup penting dalam penanaman semangat antikorupsi. Di lingkungan keluarga, mereka seorang ibu memiliki tanggung jawab menanamkan nilai-nilai kejujuran, bagian semangat antikorupsi kepada anak-anaknya.
"Oleh sebab itu kami juga melatih perempuan-perempuan lain dengan berbagai macam profesi seperti hakim, pengacara, ibu rumah tangga," kata dia.
Untuk diketahui, sejak dibentuk, OTT KPK sama sekali belum menyentuh Daerah Istimewa Yogyakarta. Berada dekat dengan Provinsi Yogyakarta, OTT KPK baru-baru ini terjadi di Klaten tepatnya pada 30 Desember 2016. Saat itu, Bupati Klaten, Sri Hartini, dicokok KPK bersama 7 orang lainnya.
Seperti diberitakan Tirto, Sri Hartini diduga menerima uang suap akan dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Usai penangkapan ini, Sri Hartati langsung dipecat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari