Menuju konten utama

KPK Latih 139 Guru PPKN SMA di Jakarta Soal Pendidikan Antikorupsi

Alasan guru PPKN yang dipilih untuk mengikuti pelatihan, lantaran penerapan nilai antikorupsi sulit dilakukan karena terkendala masalah moral.

KPK Latih 139 Guru PPKN SMA di Jakarta Soal Pendidikan Antikorupsi
komisi pemberantasan korupsi (kpk) jln. hr rasuna said, jakarta. tirto/tf subarkah

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pelatihan pendidikan antikorupsi kepada 139 guru PPKN SMA dan MA pada Selasa (14/5/2019) di gedung Anti Corruption Learning Center, Kuningan, Jakarta Selatan.

Salah satu poin yang ditekankan dalam pelatihan ini ialah guru sebagai teladan dalam pendidikan antikorupsi.

“Kalau pelajaran matematika itu yang dilihat murid adalah apa yang Bapak Ibu guru tulis di papan tulis, tetapi kalau belajar antikorupsi yang dilihat adalah perilaku gurunya sebagai contoh,” ujar Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Giri Suprapdiono.

Giri menyebut, keteladanan ini penting sebab selama ini guru masih kerap kali melakukan perbuatan koruptif. Misalnya dengan menerima uang saat pembagian rapor.

Sehingga lewat pelatihan ini Giri berharap kelak sekolah dapat mulai menerapkan pendidikan antikorupsi secara mandiri.

Giri juga menjelaskan alasan guru PPKN yang dipilih untuk mengikuti pelatihan, lantaran penerapan nilai antikorupsi sulit dilakukan karena terkendala masalah moral.

"Sementara PPKN adalah pelajaran yang mengajarkan pendidikan moral," ujar Giri.

Rencananya, kegiatan ini tak akan berhenti di Jakarta. Selanjutnya KPK pun berencana melatih guru-guru dari sejumlah provinsi lainnya. Antara lain, Sumatera Utara, Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur dan Bali.

Selain itu KPK pun terus mendorong pemerintah daerah untuk segera mengeluarkan regulasi terkait implementasi pendidikan antikorupsi di tiap tingkat pendidikan.

Sejauh ini baru Provinsi Jawa Tengah dan Kota Bogor yang sudah mengeluarkan peraturan sebagai dasar implementasi pendidikan antikorupsi di tingkat pendidikan menengah dan dasar. Antara lain, Peraturan Gubernur (Pergub) Jateng Nomor 10 tahun 2019 tentang Pendidikan Antikorupsi dan Peraturan Wali Kota Nomor 28 tahun 2019 tentang Pendidikan Antikorupsi di lingkungan sekolah.

Baca juga artikel terkait HARD NEWS atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari