Menuju konten utama

KPK Kembali Buka Pendaftaran Seleksi Sekjen Hingga 17 Mei 2019

KPK kembali membuka pendaftaran untuk mengikuti proses seleksi pejabat Sekretaris Jenderal Jumat (17/5/2019) mendatang.

KPK Kembali Buka Pendaftaran Seleksi Sekjen Hingga 17 Mei 2019
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Antaranews/Benardy Ferdiansyah.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka pendaftaran untuk mengikuti proses seleksi pejabat Sekretaris Jenderal di komisi antirasuah tersebut. Masa pendaftaran dibuka hingga Jumat (17/5/2019) mendatang.

"Dengan dibukanya masa pendaftaran sampai akhir minggu ini, KPK mengajak putera-puteri terbaik bangsa ini untuk berkontribusi langsung dalam ikhtiar pemberantasan korupsi melalui KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya pada Selasa (14/5/2019).

Febri menjelaskan, jabatan ini nantinya akan melakukan pembinaan atas manajemen perencanaan; pengelolaan keuangan organisasi dan tata laksana; manajemen strategis dan manajemen kinerja; manajemen sumber daya manusia; hingga bantuan hukum dan hubungan masyarakat.

Untuk itu, diharapkan ada 17 kompetensi yang diujikan dari proses seleksi ini. Ketigabelas di antaranya kompetensi manajerial, dan empat kompetensi bidang.

Sejumlah syarat untuk mengikuti proses seleksi antara lain, pelamar tidak menjadi pengurus partai politik dalam lima tahun terakhir; tidak terikat hubungan keluarga sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ketiga dengan pimpinan/penasihat/pegawai KPK.

Selain itu, pelamar juga tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ketiga dengan tersangka/terdakwa/terpidana korupsi; dan telah menyelesaikan kewajiban membayar pajak dan persyaratan lain.

Sejauh ini, sudah terdapat 150 pendaftar jabatan ini. Kelak, jumlah ini akan dikerucutkan jadi tiga kandidat guna diajukan ke Presiden RI untuk dipilih satu orang yang akan mengisi jabatan.

Sebelumnya, lembaga antirasuah ini juga telah membuka proses seleksi pejabat Sekjen. Hingga Februari 2019, tersisa 6 orang kandidat yang akan melalui proses seleksi pansel untuk dikerucutkan menjadi 3 orang kandidat.

Namun, dari keenam orang tersebut, tidak ada yang memenuhi kriteria untuk memasuki tahap berikutnya.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri