tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang anggota DPRD Sumatera Utara 2019-2024 dari Fraksi Golkar Akbar Himawan Buchari untuk berpergian ke luar negeri selama masa penyidikan kasus suap terkait proyek dan jabatan pada Pemkot Medan Tahun 2019.
"KPK telah mengirimkan surat ke Dirjen Imigrasi terkait pelarangan terhadap seorang bernama Akbar Himawan Buchari," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Rabu (6/11/2019).
Febri mengatakan, pelarangan ini dikarenakan Akbar Himawan Buchari sempat mangkir saat hendak diperiksa pada Kamis (31/10/2019) lalu. Ia sebelumnya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi. Pada hari yang sama, rumah Akbar sempat digeledah KPK.
"Namun yang bersangkutan tidak datang karena sedang berada di Malaysia dengan alasan berobat," ujar Febri.
Febri menuturkan, Akbar dilarang ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 5 November 2019.
"Pelarangan ke luar negeri dilakukan agar ketika nanti yang bersangkutan dipanggil bisa memenuhi panggilan penyidik dan tidak sedang berada di luar negeri," ujar Febri.
KPK pada Rabu (16/10) telah menetapkan Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin (TDE) sebagai tersangka dugaan penerimaan suap bersama dua orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN) dan Kepala Bagian Protokoler kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI).
Eldin diduga menerima suap total Rp330 juta, yang digunakan untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan dinas ke Jepang. Eldin kelebihan dana Rp800 juta saat perjalanan dinas lantaran diduga disebabkan istri dan anak serta pihak lain yang tak berkepentingan turut serta.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Widia Primastika