tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pembekalan antikorupsi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pembekalan diberikan dalam rangka program Penguatan Antikorupsi bagi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas).
Menteri LHK Siti Nurbaya, Wakil Menteri LHK Alue Dohong, Sekretaris Jenderal Bambang Hendroyono, Inspektur Jenderal Laksmi Wijayanti dan jajaran eselon satu lainnya hadir dalam pembekalan yang langsung dibuka Ketua KPK Firli Bahuri.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Selasa (24/5/2022) mengatakan KLHK dan KPK telah bekerja sama dalam sejumlah program dan kajian dalam rangka pencegahan korupsi. Salah satunya terkait Kajian Sistem Tata Kelola Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada tahun 2018.
Dalam kajian tersebut, KPK mendapati ada 7 (tujuh) permasalahan utama yang terjadi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sehingga perlu dilakukan perbaikan sistem pada tata kelola lingkungan hidup.
Antara lain terkait belum selesainya instrumen perencanaan lingkungan hidup, belum semua instrumen pengendalian ditetapkan dan dapat diimplementasikan, kebijakan yang tidak dapat diimplementasikan dan tidak dapat menyelesaikan permasalahan.
Tidak ada kebijakan transisi dalam mengatasi keterlanjuran pembangunan yang berdampak pada lingkungan (breakthrough policy), dilema kebijakan, lemahnya pengawasan, dan lemahnya penegakan hukum.
Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar usai acara mengatakan bahwa pelatihan yang diberikan KPK mampu memberikan pemahaman dan penanaman nilai antikorupsi pada lembaganya.
"Dari pagi tadi mendapatkan pelatihan, bimbingan dan sekaligus diseminasi yang menurut saya sangat-sangat baik karena memberikan pemahaman penanaman nilai-nilaisekaligus kejelasan ukuran norma [serta] hal-hal yang terukur misalnya fokus area untuk pengendalian, edukasi dan penindakan," kata Siti kepada wartawan.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto